Insiden demonstrasi anarkis, Senin (1/11) di Hotel Green Garden Desa Peceren Kecamatan Berastagi yang dilakukan anggota pengunjukrasa yang menamakan diri “Tim 8” sungguh tidak terpuji dan polisi harus mengusut aktor-aktor intelektualnya sampai tuntas. Demonstrasi tidak mungkin terjadi kalau tidak ada penyandang dana dan penggeraknya. Pelanggaran pasti ada terjadi. Silahkan pihak yang merasa dirugikan memberikan bukti dan saksi-saksi serta melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau ada pelanggaran pidana laporkan ke polisi (Polres Karo). Bukan berdemonstrasi dengan bertindak anarkis dan pertumpahan darah yang akhirnya merugikan masyarakat luas, pihak pengusaha hotel dan warung-warung di sekitar tempat kejadian.
Hal ini dikatakan Richard Eddy M Lingga SE Sekretaris Korda Partai Golkar untuk wilayah Tanah Karo, Dairi dan Pakpak Bharat sekaligus anggota DPRD Sumut kepada SIB, Selasa (2/11) di Kabanjahe.
“Saya benar-benar tak menduga insiden berdarah itu bisa dilakukan masyarakat Karo yang selama ini dikenal berbudaya, sopan, ramah dan taat hukum. Kalau ada pelanggaran atau ada hal-hal yang merugikan calon-calon bupati tertentu, kumpulkan data, bukti dan saksi, laporkan ke MK. Bukan harus berbuat anarkis dengan melakukan “hujan batu” yang membuat anggota pengunjukrasa dan sejumlah aparat Kepolisian menjadi korban dan kritis,” ujar Lingga.
Apa artinya deklarasi damai Pemilukada Karo bersama para calon bupati/wakil bupati bersama tim pemenangannya, 28 September 2010 silam kalau kejadiannya seperti ini. Tidak hanya menimbulkan kerugian di pihak korban. Tapi juga pihak pengusaha hotel, pengguna jalan dan bahkan pihak pengusaha warung di sekitar hotel terpaksa tutup akibat terjadinya unjukrasa anarkis yang telah menimbulkan kerugian dan image negatif masyarakat luas terhadap masyarakat Tanah Karo. Apalagi kehadiran oknum calon bupati Karo di tengah-tengah pengunjukrasa yang tahu hukum itu seharusnya dapat menyejukkan pengunjukrasa, bukan sebaliknya,” tambah Richard Eddy M Lingga didampingi Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE.
Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE yang dikonfirmasi SIB, Selasa (2/11) atas insiden berdarah demonstrasi saat perhitungan suara tingkat kabupaten di Hotel Green Garden Berastagi, Senin (1/11) mengaku pihaknya cukup prihatin. “Saya pikir, semua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karo adalah putra-putri terbaik Tanah Karo. Demikian juga 8 pasangan calon bupati/wakil bupati Karo yang sementara hasil suaranya dianggap tidak memuaskan adalah taat hukum dan tahu hukum. Kalau ada pelanggaran atau ada hal-hal yang merugikan pihaknya, silakan kumpulkan data dan bukti serta saksi-saksi serta melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan cara demonstrasi anarkis seperti insiden kemaren. Kerugian bukan hanya di pihak korban antarpengunjukrasa yang mengalami luka-luka dan kritis akibat terkena lemparan batu yang tiba-tiba terjadi “hujan batu” ke halaman hotel. Tapi juga di pihak aparat keamanan dan masyarakat luas juga menjadi korban. Sekali lagi saya menghimbau, jangan lakukan demonstrasi anarkis, tapi silakan tempuh dengan jalur hukum,” ujar Ferianta Purba SE.
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Lingga Martin Luther Sinulingga dan Sudarto Sitepu, tokoh pemuda dari Barusjahe. Perhitungan suara tingkat Kabupaten hasil Pemilukada Karo, 27 Oktober 2010 silam seharusnya tidak diwarnai dengan unjukrasa anarkis dan berdarah. Kalau ada ditemukan pelanggaran atau hal-hal yang merugikan pihak tertentu, silakan mengumpulkan data dan bukti-bukti serta saksi-saksi dan melaporkannya ke MK. Kalau ada tindakan pidana, silakan melapor ke Polres Karo, ujar Martin Luter Sinulingga dan Sudarto Sitepu kepada SIB, Selasa (2/11) di Berastagi. (M37/y)
jhon says
semua pelanggaran-pelanggaran telah di temukan.semua juga tau kok..dan kini yang melakukan kecurangan itu sendiri sudah mengakui meskipun dalam bentuk ALIBI,seperti; kecurangan atas formulir C6 yang tidak diberikan kepada pemilih di temukan di KPPS kec.lau cimba (di rumah neken sinulingga) dan ini jelas-jelas yang merusak citra serta tatanan proses demokrasi. Telah banyak pihak yang mengetahuinya. “formulir tersebut tidak di bagikan karna tidak ditemukan alamat serta orangnya”, demikian pernyataan neken sinulingga selaku KPPS kec.lau cimba.
yang menjadi permasalahan; ketika masyarakat melaporkan pelanggaran ini seakan tidak di gubris (terwujud ketika KPU tetap melakukan penghitungan suara tgl 31 oktober 2010) padahal pelaksanaan pemilukada tersebut dinilai cacad hukum..di samping itu banyak bukti-bukti ditemukan yang menyatakan bahwa KPUD karo tidak sanggup menjaga sikap independensi nya selaku pelaksana pemilukada, lain kata tidak sanggup melaksanakan TUPOKSI nya sesuai UU no 10 tahun 2008.
sekian & terimakasih
Hidup Rakyat…!!!!