Lelang tegakan kayu pinus Hutan Tanaman Hasil Reboisasi (HTHR) seluas 200 Ha di kawasan hutan produksi Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Karo, disoal.Hal itu terungkap dalam rapat paripurna atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Karo 2010, di gedung DPRD setempat, Senin (26/9). "Sampai saat ini pemberitahuan lelang tegakan kayu pinus tersebut belum ada disampaikan ke DPRD Karo secara tertulis. Jadi kita belum tahu seperti apa wujudnya. Sesuai aturan yang berlaku, setiap ada perobahan status asset daerah, terlebih yang memiliki nilai ekonomis, seperti pelelangan kayu yang berada di hutan produksi Siosar selayaknya harus diketahui dewan," ujar Frans Dante Ginting dari Fraksi Golkar dan Natanael Ginting dari Fraksi Partai Indonesia Sejahtera (PIS). Menyikapi hal tersebut, Plt Kadis Kehutanan Pemkab Karo Sucipto, Selasa, (26/9) mengakui lelang tegakan kayu pinus HTHR seluas 200 Ha di hutan produksi Siosar dilakukan, karena pinus-pinus tersebut sudah berusia lebih kurang 37 tahun dan sudah sampai waktunya untuk dipanen atau ditebang. "Kalau tidak dipanen kita yang rugi karena pinusnya akan mati sendiri karena membusuk melalui proses alam. Sementara kalau dipanen hasilnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Sucipto.Dikatakannya, lelang tegakan itu dilakukan panitia dari Kementerian Kehutanan di Jakarta. Sedangkan izin yang dikeluarkan berkaitan dengan izin penetapan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan RI, Nomor: SK 5/Menhut-II 2011 tertanggal 14 Januari 2011. "Meski izin tersebut dikelurakan Menhut, namun sebelumnya harus direkomendasi Bupati Karo dan hal itu sudah dilakukan bupati," ujar Sucipto sembari mengatakan, sebelum tegakan dilakukan, penawaran hasil panen sudah dilakukan oleh tujuh perusahaan nasional, masing-masing PT Dinamika Mitra Karsima Jakarta, PT Arta Pitagiri Lestari jakarta, PT Kencana Industri Tanjungmorawa, PT Sumber Karindo Sakti Tebingtinggi, PT Budi Tamora Permai Tanjungmorawa, Koperasi Perumahan Wana Bakti Nusantara Jakarta dan Koperasi Mitrakarsa Jakarta. "Sampai saat ini pemenang lelang tegakan tersebut belum ada diumumkan. Jadi Dinas Kehutanan Pemkab Karo sifatnya hanya menerima tembusan saja dari pihak Kementerian Kehutanan. Kalau pemenangnya sudah ada dan diumumkan, kegiatan tersebut akan segera disosialisakan kepada setiap instansi terkait, lembaga maupun masyarakat," ujarnya. (jurnalmedan)
Leave a Reply