Seluruh rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Karo, tidak memiliki izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dikhawatirkan hal ini berdampak bagi kesehatan warga dan lingkungan.
Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kab Karo, Lisma Br Ginting mengatakan hingga saat ini, hanya Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, yang memiliki IPAL. Padahal kata Lisma, pihaknya telah melakukan sosialisasi akan hal tersebut, namun belum membuahkan hasil yang maksimal.
Tidak ada satu pun rumah sakit swasta di Tanah Karo memiliki IPAL, padahal kami telah memberikan arahan secara lisan kepada pengusaha/pemilik. Namun hingga sekarang pihak terkait seolah belum berniat membuat IPAL. Padahal itu sangat penting, apalagi limbah kimia medis, dapat berefek dan membahayakan lingkungan. kata Lisma. Sumut Cyber