• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Portal Berita Karo

media komunikasi Taneh Karo, sejarah budaya Karo.

  • Home
You are here: Home / Archives for cerai karo

cerai karo

Perceraian dalam Masyarakat Karo

6 November 2011 by karo Leave a Comment

Dalam kehidupan rumah tangga biasa terjadi perceraian antara sumai istri, demikian juga pada keluarga orang Karo. Perceraian ini tentu karena banyak sebab. Antara lain karena tidak ada lagi persesuaian antara suami istri. Bisa saja pihak suami menceraikan istrinya, atau istri yang mau meminta cerai. Menurut adat kebiasaan orang Karo, kalau selalu terjadi percekcokan suami istri, yang diketahui oleh kerabat, maka selalu diberikan saran agar mereka rukun kembali. Namun apa bila tidak juga terdamaikan, maka cara perceraian dimusyawarahkan oleh kerabat dengan penghulu yang dulu ikut menangani acara pernikahan mereka.

Yang dirundingkan adalah mengembalikan uang mahar, membagi harta penghasilan bersama, dengan siapa anak tinggal. Perceraian baru sah bila diakui oleh musyawarah kerabat tadi. Maka si suami menjadi duda, si istri menjadi janda. Setelah terjadi perceraian maka kedudukan pembagian warisan di atur sebagai berikut :
1. harta pusaka yang berasal dari suami menjadi miliknya kembali
2. harta benda hasil pencaharian, bersama selama perkawinan dibagi menurut keadaannya, dalam hal ini diadakan pertimbangan pertimbangan mengenai sebab terjadinya perceraian
3. harta bawaan istri sewaktu terjadinya perkawinan menjadi miliknya kembali

Mengenai kedudukan anak dalam perceraian semuanya berada pada tanggung jawab si suami. Bila ada anak yang masih menyusui maka sementara dia belum berhenti menyusui dibenarkan dalam asuhan ibunya yang telah diceraikan dengan syarat pihak suami harus memenuhi kebutuhan si anak tersebut, demikian menurut Bujur Sitepu yang ditulis dalam bukunya “Mengenal Kebudayaan Karo”. Tapi ada juga rumah tangga berpisah karena salah seorang meninggal dunia. Bagi seorang suami yang meninggal dunia, si istri hendak berumah tangga dengan orang lain (jadi bukan “gancih abu”), maka ia lebih dahulu meminta cerai dari almarhum (keluarganya). Biasanya dalam hal begini, dia bersedia mengalah dalam hal pembagian harta hasil pencarian bersama. Namun apabila yang meninggal dunia adalah si istri, maka walaupun kemudian suami kawin lagi dengan wanita lain, ia tidak perlu bercerai dengan alamarhumah isterinya. Memang sebaiknya ia kawin dengan keluarga dekat almarhum, supaya hubungan kekeluargaan tetap dekat.

download pdf : [download id=”2″]

Filed Under: Adat Tagged With: break, cerai karo

Primary Sidebar

Darami Artikel

Simbaruna

  • Update Kamus Karo Online
  • Aplikasi Android Kamus Karo bas Play Store
  • Salah Penggunaan Istilah Untuk Orang Karo
  • Persiapen Perjabun Kalak Karo
  • Aplikasi Lirik Lagu Karo Bas Android

Komentar

  • Leo Perangin angin on Kebun Tarigan dan Gendang Lima Puluh Kurang Dua
  • karo on Website Kamus Karo Online
  • Myna on Gelar Uru-urun Merga ras Beru Kalak Karo
  • Myna on Gelar Uru-urun Merga ras Beru Kalak Karo
  • Apinta perangin angin on Budaya Karo dalam Ekspresi Seni Lukis Modern Rasinta Tarigan

Categories

RSS Lagu Karo

  • La Kudiate
  • Percian
  • Rudang Rudang Sienggo Melus
  • Sayang
  • Nokoh

RSS Dev.Karo

  • Radio Karo Online v2.9
  • Kamus Karo v.1.2
  • Update Radio Karo Online 2.4
  • Bene bas Google nari
  • Aplikasi Lirik Lagu Karo Bas Android
  • Relaunching Situs Sastra Karo
  • Traffic Mulihi Stabil
  • Upgrade Server Radio Karo

Copyright © 2025 · Genesis Sample on Genesis Framework · WordPress · Log in

  • Home