Setelah Pilkada Karo berlangsung dan ditandai pula dengan tahapan pilkada yang rusuh dengan aksi demo yang berdarah-darah, PTUN Medan memenangkan gugatan calon Bupati Karo dr Robert Valentino Tarigan yang tidak lolos sebagai calon oleh KPUD Karo.
Seperti diutarakan S Firdaus Tarigan SH SE didampingi Jawaten Ginting Soeka SH MM kepada wartawan di Medan, Selasa (2/11), gugatan dr Robert Valentino SPd dimenangkan PTUN Medan dengan nomor Pvt.7/86/2010 tanggal 1 Nopember 2010 dengan amar putusan Robert Valentino sah sebagai wakil calon dari PPRN dalam Pilkada tingkat II Karo.
S Firdaus Tarigan SH SE sebagai ketua advokasi calon bupati Karo 2010-2015 dr Robert Valentino SPd dan Ir Saymarantha S Purba, mengimbau KPUD Karo dapat menerima putusan PTUN Medan ini dengan arif dan bijaksana, legowo dan cerdas. Sementara kepada muspida, instansi terkait dan masyarakat dapat menerima putusan ini dengan damai serta penuh sukacita.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh kepada Undang-Undang dan hukum. Kami yakin kemenangan Robert Valentino adalah kemenangan pendukungnya bahkan mungkin kemenangan sebagian masyarakat Karo (bumi turang) yang telah lama merindukan adanya perubahan di semua lini.
Dalam memberikan penjelasan kepada wartawan di Medan, Selasa (2/11), S Firdaus Tarigan yang bersama Robert Valentino mengatakan, dalam pencalonannya sebagai calon bupati Karo juga dipersoalkan SPT (surat pajak tahunan) namun tidak jadi karena semua berkas lengkap dan asli, bukan palsu. Dicoba lagi masalah ijazah SMA karena sepertinya ada target agar Robert Valentino tidak lolos sebagai calon bupati Karo. Namun karena ada saksi yang mengenal Robert Valentino adalah benar siswa SMA Negeri 4 sehingga tidak dipersoalkan lagi.
Jawaten Ginting menambahkan, putusan PTUN ini bukan seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa memberhentikan atau menunda pilkada, tapi bunyi amar putusan PTUN ini, Robert Valentino layak diikutsertakan sebagai calon bupati Karo 2010-2015.
T
api pilkada Karo sudah berlangsung? dijawab Jawaten Ginting, memang adanya putusan PTUN ini bisa dianggap orang percuma. Jadi karena ini putusan hukum, kalau nanti ada putaran (gelombang) kedua, maka putusan PTUN ini akan kami perkuat dan akan dibawa ke MK .
Pada sidang di PTUN Medan, semua esepsi yang diajukan KPUD Karo ditolak. Majelis hakim PTUN Medan yang menyidangkan gugatan ini adalah Puji Rahayu, Hariyaki dan Masrifal, kata Jawaten Ginting. (M5/h)SIB