Kasus dugaan korupsi dan kolusi di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Karo senilai Rp 2 miliar lebih mulai terkuak. Bahkan sudah memasuki ranah hukum. Penyidik Polres Tanah Karo mulai mengumpulkan bahan keterangan .
Pada tahun anggaran 2011, PUD Karo menganggarkan biaya peningkatan jalan dari Desa Tongkoh sampai Simpang Desa Tanjung Barus senilai Rp 2 miliar lebih. Proyek ini, diduga dikerjakan kontraktor, tapi tidak selesai pada waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan dalam perjanjian kontrak kerja.
Juga ditengarai dana proyek sudah dibayarkan sepenuhnya dan patut dicurigai ada persengkongkolan antara dengan pihak kontraktor.
Terkait adanya kecurangan dalam pengerjaan proyek itu, Bangun Nainggolan SST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUD Pemkab Karo dipanggil pihak Polres Karo, Senin (30/1) menghadap penyidik Unit 2 Tipiter untuk memberikan keterangan.
Selama menjalani pemeriksaan sekira tiga jam lamanya, penyidik memberikan jam istirahat untuk makan siang. Seusai makan siang, Nainggolan kembali memasuki ruang tipiter 2 untuk melanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk pengumpulan bahan keterangan yang terkait amburadulnya sejumlah pengerjaan paket proyek.
Dalam pemeriksaan itu, Nainggolan hanya datang seorang diri ke Mapolres Karo. Selama 6 jam dalam pemeriksaan, dia dicecar dengan 28 pertanyaan .
Menurut sumber, Bangun Nainggolan dimintai keterangan terkait proyek peningkatan Jalan antara Tongkoh-Tanjung Barus senilai Rp 2 miliar lebih, disebut-sebut pengerjaaan proyek tidak tepat waktu. Sedang dana proyek diduga sudah dibayarkan sepenuhnya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Drs Ig Agung Prasetyoko SH MH melalui Kasubbag Humasnya AKP Sayuti Malik ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1) mengatakan, Bangun Nainggolan diperiksa terkait pengerjaan proyek dari Desa Tongkoh Tanjung Barus terindikasi tidak tepat waktu.
“Tapi saya juga baru mengetahui dia diperiksa di ruang Tipiter, Senin (30/1),” jelas Sayuti.(ps) analisa