Dana tunjangan sertifikasi guru di Medan dan Kabupaten Karo diduga diendapkan dan disimpan di Bank Sumut untuk diambil bunganya. Anggota Komisi X DPR RI Bidang Pendidikan, Rohmani mengatakan sejak Januari 2010 seharusnya para guru di Kabupaten Karo, Kota Medan, DKI Jakarta, Bengkulu, Kabupaten Bandung, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan. Karena diendapakan dulu di bank agar mendapatkan bunga dari simpanan tersebut, akhirnya pencairan dana yang merupakan hak para guru belum dicairkan.
“Saya dengar dari masyarakat bahwa uang tunjangan yang sudah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah diendapkan di salah satu bank, sehingga mendapatkan laba atau bunga dari dana simpanan tersebut. Jika benar ini terjadi, maka sungguh memalukan,” kata Rohmani saat dihubungi wartawan JPNN, Rabu (27/10).
Maraknya keterlambatan pencairan dana ini, kata Rohmani, perlu disikapi serius. Ia mendesak agar pemerintah mengusut tuntas keterlambatan guna menghindari kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurut Rohmani, lambatnya pencairan dana buat para guru bukan tahun ini saja. Sejak digulirkannya dana tunjangan sertifikasi tahun 2006 hingga sekarang selalu terjadi keterlambatan. “Saya harap di tahun 2011 nanti, pemerintah tidak lagi terlambat membayarkan tunjangan profesi agar guru-guru dapat dengan tenang menunaikan kewajibannya mendidik anak bangsa,” kata politisi asal Partai Keadilan Sejahtera itu.
Tapi hal itu dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Hasan Basri. Dia berdalih dana tunjangan sertifikasi guru di Medan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kalau memang ada data akurat, dari informasi atau sumber itu kita laporkan dia. Itu fitnah. Dinas Pendidikan Medan tidak pernah mengendapkan dana tunjangan sertifikasi guru yang katanya sampai puluhan juta,” kata Hasan saat dikonfirmasi Sumut Pos di halaman Balai Kota Medan, Kamis (28/10). Hasan Basri mengatakan, semua hak-hak guru khususnya di Medan sudah disalurkan sebagaimana mestinya, sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. “Jadi tidak benar itu, tidak ada logikanya ke arah itu,” tegasnya.
Hanya saja, Hasan Basri mengatakan, sejauh rekening gurunya tidak ada masalah, maka tunjangan sertifikasi guru akan disalurkan. “Kadang-kadang, guru itu sendiri yang tidak pas,” ucapnya.
Hasan Basri kembali mempertegas, untuk Medan segala sesuatu yang bersangkutan dengan tunjangan sertifikasi guru tidak ada masalah. “Kalau di Medan saya pastikan tidak ada masalah lagi. Saya tidak tahu kalau di Karo. Apakah memang ada kecenderungan seperti itu atau tidak. Yang tahu itu kan pihak dari Dinas Pendidikan Sumut,” tuntasnya. (sumutpos)