Pembangunan sruktur jalan nasional wilayah I Provinsi Sumatara Utara (Sumut) batas Kota Kabanjahe–Merek tepatnya di Desa Sukadame Kec Tigapanah Kab Karo diperkirakan tidak akan selesai sesuai dengan batas kontrak. Proyek tersebut dikerjakan PT DIAN Perkasa dengan konsultan PT Triduta Mitraprama sesuai kontrak nomor : 05/KTR- APBN/033.04.498576/2011, tanggal 30 Mei 2011. Nilai kontrak sebesar Rp 2.154.056.260,- bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2011. Volume pekerjaan 1.16 KM dengan masa pelaksanaan selama 120 hari klender. Sesuai perhitungan maka pekerjaan tersebut sudah selesai Rabu (28/9).
Menurut penuturan warga setempat pada watawan Kamis (29/9), keterlambatan perbaikan pekerjaan itu di duga atas kelalaian pihak kontraktor. Sejak di mulainya pelaksanaan proyek, pihak pemborong terkesan tidak serius mengerjakannya dan sering terhenti pekerjaannya tanpa alasan yang tidak jelas, ujar Erwin Perangin-angin.
Dikatakannya, situasi pekerjaan dilapangan pada hari ini Kamis (29/9) terlihat pihak pemborong masih terus beraktifitas melaksanakan pembuatan parit disisi bahu jalan. Sebagian hasil tumpukan galian parit masih dibiarkan menumpuk di saluran drenase tersebut, sehingga diprediksi mengganggu fungsi saluran drainase.
Selain itu, tampak bahan material berupa batu onderlag yang belum di gunakan masih berserakan di pinggir jalan. Ketika dikonfirmasi Kamis (19/9) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan proyek tidak dapat dijumpai di lapangan. Menurut salah seorang pekerja proyek, tidak tau siapa pengawas dan petugas dari pemerintah. “Saya bekerja di sini atas suruhan bos saya,” ujarnya tanpa menyebutkan siapa bos itu. (ps/analisa)