Sebanyak dua unit truk Colt Diesel BK 9569 TN dan BK 8058 SG yang sarat muatan galian C jenis dolomit, ditahan pihak Satpol PP Kabupaten Karo saat melintas beriringan di Desa Payung Kecamatan Payung, Selasa (13/12) sekira jam 21.30 Wib.
Sebelum ditahan, petugas jaga meminta dokumen untuk mengangkut dolomit berupa DO kepada supir, namun DO yang diminta tak dapat diperlihatkan, sehingga kedua unit truk itu tak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Mendapat informasi itu, Kakan Satpol PP Karo, Irwan Ganti Tarigan, bekerjasama dengan Plt Kadis Pertambangan Karo, Robet Peranginangin, langsung menurunkan anggotanya dan memintai keterangan dari supir truk. Menurut pengakuan supir bahwa mereka mengangkut batu dolomit dari lokasi penggalian milik A Purba yang berada di Desa Susuk Kecamatan Tiganderket.
“Ternyata izin galian milik Andi Purba telah berakhir masa berlakunya. Atas dasar itulah sesuai arahan pimpinan bahwa tidak boleh lagi beroperasi,” ujar Kabid Pertambangan Karo, Evanlit Sembiring kepada kru koran ini saat ditemui di lapangan.
Lebihlanjut dikatakannya, sejauh ini telah banyak izin galian yang tidak dapat diperpanjang karena masuk wilayah register sesuai SK 44 yang diterbitkan Menhut tahun 2005.
“Sesuai data yang kita miliki saat ini izin galian C yang masih berlaku tinggal lima lokasi, satu di desa Kuta Buluh dan empat di Kecamatan Tiganderket yaitu desa Susuk,” ujarnya. (Sempurna/metro24)