Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam sidangnya, Selasa (25/10) menghukum mantan Kepala Sekretariat Panwaslu Karo tahun 2008/2009 Drs Sada Arih Sinulingga, selama dua tahun penjara. Dalam sidang sebelumnya, sebanyak 51 anggota Panwaslu dari 17 Kecamatan membantah menerima uang kehormatan sebesar Rp 750.000/per orang, dan mengaku tak pernah menerima tas pada saat pembekalan di gedung zentrum pada 11 dan 12 Desember 2008.
Amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Dwina Kusumastanti SH, Jasael Manulang SH dan Khatarina M Siagian SH, menetapkan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana koropsi jo nomor 20 tahun 2001tentang perubahan no 31 tahun 1999 dan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabanjahe menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Dalam kasus dugaan korupsi di Panwaslu Karo itu, JPU menghadapkan ke persidangan, terdakwa Sada Arih Sinulingga (Kepala Sekretariat) dan Eliasna Br Tarigan (Bendahara) dalam berkas perkara yang berbeda.
Kedua terdakwa tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemda Karo.
Pembunuh Clara
Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan Clara Simanjuntak (58), warga Jalan Soala Gogo, Kota Sidikalang, Selasa (25/10). Dalam putusannya Majelis hakim diketuai Herry Suryawan SH dan Anggota A.D Sebayang SH, Hotma E.P. Sipahutar SH, serta Panitera Pengganti, Pasti SH.
Terdakwa Lambok Martin Sihombing (35) penduduk Jalan Lotlabana Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang, Dairi.
Dalam proses persidangan dengan pengawalan ekstra ketat Dari Polisi Polres Dairi, menurut Majelis Hakim, terdakwa sengaja menghilangkan nyawa Clara Simanjuntak dengan cara mambacok dengan parang.
Majelis Hakim menyatakan pembunuhan terjadi Kamis (31/3) pukul 12.25 WIB siang di rumah korban.
Semula diduga dari ketersinggungan karena terdakwa datang ke rumah korban untuk menagih uang hasil penjualan pisang. Karena terdakwa biasanya memasok barang kepada korban.
Setelah berbincang beberapa saat, terdakwa kemungkinan menerima ucapan yang menyinggung perasaan. Lantas terdakwa pergi ke dapur mengambil kayu kopi dan memukulkannya ke kepala korban.
Selanjutnya terdakwa mengambil sebilah pisau lalu menusuk badan bagian depan serta melukai leher korban. Setelah menghabisi korban, terdakwa mengambil perhiasaana berupa, kalung emas, cincin dijari seberat kurang lebih 9 mayam dan uang.
Selanjutnya pergi kekamar korban untuk mengganti baju yang berlumuran darah, bermaksud menghilangkan jejak, barang bukti kaus putih berlumuran darah yang dikenakan sebelum dibuang di sebuah perladangan.
Menurut Majelis Hakim terdakwa dengan sengaja membunuh korbannya secara sadis, akibatnya korban Clara Simanjuntak menghembuskan nafas terakhir di rumahnya.
Terdakwa terbukti secara sah sengaja membunuh korban.
Ratusan warga Kota Sidikalang yang memenuhi ruang Sidang PN Sidikalang dari pukul 15.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB tetap serius mengikuti Sidang dan mengutuk perbuatan tersebut.
Suami korban, O.Sinambela dan putra-putrinya ketika Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa mengatakan, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim adalah adil sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusnar Yusuf Hasibuan dari Kejaksaan Negeri Sidikalang menuntut terdakwa 20 tahun penjara. (ps/dp/analisa)