Setelah sempat melarikan diri (buron) selama 10 hari, tersangka kasus pembunuhan, Sabtu 30 Oktober 2010 lalu, di kawasan Jalan Sudirman Kabanjahe, RG (26) warga Desa Kubu Simbelang Kecamatan Tiga Panah, menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo, Selasa (9/11).
Kasat Reskrim, AKP Lukmin didampingi Kanit Opsnal, Ipda Oscar menginformasikan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka, polisi akhirnya menjemput tersangka ke Desa Kubu Simbelang, kemarin pagi. Selain tersangka turut diamankan barang bukti, sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 Cm.
Dari keterangan tersangka, kejadian yang membuat korban Rife Agustinus Sembiring (28), warga Gg Gloria Jalan Pahlawan, Kabanjahe, meninggal, berawal dari pertengkaran di kedai tuak Jalan Sudirman, ibu kota Kabupaten Karo tersebut. Sabtu malam sekitar pukul 21.30 wib, korban datang ke kedai tuak itu. Begitu tiba, korban menantang tersangka dan sebelas orang sedesanya, yang sedang meminum tuak.
“Tidak lama berselang, terjadi pertengkaran. Setelah dilerai, saya dan sebelas orang teman lainnya dianjurkan meninggalkan TKP. Tetapi begitu saya hendak pergi, saya dipukul korban. Tanpa pikir panjang, dan reaksi spontanitas, saya lalu menusuk tersangka dengan senjata tajam yang sebelumnya terselip dipinggang saya. Saya tidak sadar kalau perbuatan saya itu menyebabkan korban kehilangan nyawa,” ucap RG.
Menurut tersangka, sebelum penikaman, korban telah menantang tersangka dan teman-teman sedesanya. Kala itu, sesuai keterangan RG korban menanyakan siapa di antara warga desa mereka yang jago. Walau tidak dilayani, korban tetap saja masih mencoba menyerang tersangka. “Setelah kejadian, saya sempat melarikan diri ke Siantar dan Medan. Tetapi karena merasa bersalah, dan setelah melakukan koordinasi dengan keluarga dan kepolisian, akhirnya saya menyerahkan diri,” ucapnya tertunduk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Karo. (SIB)
Leave a Reply