Banyak proyek yang pendanaanya bersumber dari APBD Karo 2011 tidak selesai tepat waktu. Musim hujan di akhir tahun merupakan alasan yang mengemuka penyebab proyek tidak selesai dikerjakan.
Selain itu keberatan atas pengerjaan di atas lahan warga juga menjadi kendala penyelesaian pengerjaan proyek APBD Karo tahun 2011.
Tentu saja proyek yang tak kunjung selesai itu berdampak kepada peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Padahal sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani, proyek tersebut harus selesai paling lambat 15 Desember 2011.
Tidak hanya itu, kualitas pekerjaan juga sangat diragukan. Pasalnya, untuk mengejar termin dan finishing, proyek itu dikerjakan dengan tergesa-gesa.
Seperti di Dinas PUD, Dinas Pendidikan dan lainnya, seluruh pekerjaan harus diselesai secepatnya untuk menghindari pengawasan. Padahal proyek dengan dana DAU, DAK dan Annual Fee yang ditampung dalam APBD Karo TA 2011 tersebut baru selesai dikerjakan sekitar 60%, bahkan ada proyek yang sedang dikerjakan masih di bawah 50%.
Bagaimana tidak, dengan sisa waktu beberapa hari lagi, para rekanan harus memacu pekerjaan. Tentu saja proyek itu terkesan dikerjakan hanya untuk memenuhi termin tanpa memerhatikan kualitas sesuai bestek yang telah ditentukan.
Begitu juga dengan kondisi musim hujan bulan Desember dan menipisnya waktu kerja, diperkirakan puluhan miliar rupiah peroyek di Kabupaten Karo kurang efektif.
Bangun Nainggolan, salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan di Dinas PUD Karo mengatakan, tidak selesainya sejumlah proyek sesuai kontrak kerja disebabkan faktor cuaca yang berdampak kepada bencana alam, seperti longsor. “Tingginya curah hujan akhir-akhir ini merupakan salah satu faktor penyebab terkendala pengerjaan proyek jalan di sejumlah tempat di Kabupaten Karo. Bagaimana pihak kontraktor bisa bekerja, kalau di daerah ini hampir setiap hari hujan turun yang menyebabkan meluap air sampai ke badan. Apalagi drainase jalan secara umum tidak baik,” ujar Nainggolan beralasan.
Nainggolan mencontohkan, pemeliharaan periodik jalan Sukanalu-Tigajumpa Kecamatan Barusjahe berbiaya Rp2.887.500.000. Proyek jalan tersebut dikerjakan satu paket dengan pembuatan drainase dan tidak selesai dikerjakan karena ada komplain dari masyarakat. “Pemilik tanah keberatan kalau parit jalan dibangun di atas tanah miliknya. Hal ini satu kendala untuk menyelesaikan proyek,” katanya.
Ditanya solusi dan kemana sisa anggaran proyek kalau tidak selesai dikerjakan. Menjawab itu Bangun Nainggolan mengatakan, salah satu solusi melakukan pendekatan kepada masyarakat. “Kalau hal itu gagal kita akan mengalihkan proyek tersebut. Seperti pembangunan jalan Sukanalu-Tiga Jumpa yang satu paket dengan pembuatan drainasenya, masyarakat keberatan atas pembuatan drainase tersebut. Karena masyarakat tetap pada prinsipnya kita mengalihkan kepada penambahan volume jalan sesuai dengan sisa anggaran yang belum digunakan.
Bila hal itu juga tidak terlaksana sisa anggaran yang tidak digunakan akan kita kembalikan ke negara. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nainggolan terkesan tidak mengetahui kalau dana DAK tidak bisa dikembalikan apabila proyek tidak selesai dikerjakan sesuai dengan limit waktu yang disepakati.
Sumber di Dinas PUD Pemkab Karo, Jumat (16/12) mengatakan, pengalihan proyek bisa dilakukan sepanjang ada hambatan dan kendala di lapangan. Pengalihan itu dilakukan harus sesuai dengan teknis pekerjaan dan anggaran proyek. Menyangkut sanksi dan meningkatnya Silpa bila banyak proyek yang tidak selesai sesuai waktu, instansi terkait akan berpedoman kepada peraturan yang berlaku (Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan Jasa/Barang Pemerintah). “
Menyangkut Silpa, itu diketahui setelah adanya audit dari BPK baru kita ketahui meningkatnya Silpa atau tidak,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya.
Pantauan wartawan, pembangunan jalan Desa Merdeka-Jara Nguda dialihkan dan tidak selesai dikerjakan, karena adanya keberatan masyarakat.
Menurut Nande beru Tarigan warga Desa Merdeka, jalan tersebut dialihkan melalui sisi ladangnya karena pemilik tanah di seberangnya keberatan. Karena di dalam ladangnya ada tanaman jeruk yang sedang berbuah dan tanaman lain. Sementara ganti rugi tidak jelas. Sementara pembangunan drainase jalan Sukanalu-Tiga Jumpa terkendala, karena salah seorang pemilik lahan tidak setuju kalau drainase dibangun harus merusak pagar ladangnya yang berisi tanaman jeruk. (jurnal)
Leave a Reply