Sekjen MPRK (Majelis Permusyawaratan Rakyat Karo) Runggun Merga Silima Roy Fachraby Ginting SH MKn merasa aneh melihat tingkah-laku 8 (delapan) calon Bupati/Wakil Bupati Karo periode 2010 – 2015 yang mendesak KPUD Karo untuk segera menghentikan hasil penghitungan suara serta menggelar Pilkada Ulang, karena tindakan itu sangat memalukan dan mencederai ‘demokrasi’ serta mengingkari ikrar bersama “siap menang siap kalah”.
“Tindakan ke 8 calon Bupati/Wakil Bupati Karo itu sangat memalukan dan telah mengingkari kesepakatan bersama para calon Bupati/Wakil Bupati yang mewujudkan Pilkada damai di Karo dan ‘siap menang siap kalah’,” ujar Roy Fachraby Ginting kepada wartawan, Jumat (29/10) di DPRD Sumut menanggapi gebrakan 8 dari 10 calon Bupati/Wakil Bupati Karo yang mendesak KPUD menggelar Pilkada Ulang dan hentikan penghitungan suara.
Seharusnya, ujar praktisi hukum dan politik ini, para calon Bupati/Wakil Bupati hendaknya tidak ‘grasa-grusu” alias kebakaran jenggot melihat hasil penghitungan suara yang masih berlangsung, karena bisa mengganggu kinerja KPUD Karo sebagai penyelenggaraan Pilkada dalam melaksanakan tugasnya.
“Biarkanlah KPUD menjalankan tugasnya tanpa ada intervensi. Kita harapkan, semua pihak hendaknya bersikap arif dan bijaksana menunggu hasil penghitungan suara yang sedang dilakukan KPUD, bukan sebaliknya, “meributi” KPUD,” tegas Roy sembari mengungkapkan terlalu pagi para calon telah menuduh Pilkada cacat hukum serta sarat kecurangan, tanpa disertai bukti-bukti yang akurat.
Harus diingat, ujar staf ahli DPRD Sumut itu, menghentikan hasil penghitungan suara di tengah jalan dan melakukan Pilkada ulang, bukan serta-merta wewenang penuh KPUD Karo, tapi harus melalui prosedural hukum, yakni setelah adanya gugatan hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi) disertai bukti-bukti adanya money politics maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Jadi ada prosesnya. Kalau ada kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada, silahkan melaporkannya ke Panwaslu disertai dengan bukti-bukti yang akurat, sehingga Panwaslu dapat menindaklanjutinya sesuai dengan aturan main,” ujar Roy sembari mengajak ke delapan calon Bupati/Wakil Bupati untuk bersabar hingga perhitungan suara selesai, kalau hasilnya dianggap kurang memuaskan, bisa ditempuh lewat jalur hukum ke MK.
Roy juga sangat prihatin adanya temuan 2.459 formulir C6 dan kartu pemilih di rumah PPS di Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe maupun adanya laporan dugaan money politics, tapi hendaknya semua pihak dapat menghormati hukum, sebab kasus ini sedang ditangani Polres Karo. Biarkan aparat hukum melakukan pengusutan, apakah ditemukan adanya indikasi pidana maupun administrasi.
Berkaitan dengan itu, Roy mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan jangan terlalu pagi menuduh pelaksanaan Pilkada Karo cacat hukum serta menuding penyelenggara Pilkada, mulai dari tingkat KPUD, PPK dan PPS termasuk Panwaslu tidak independen, tanpa disertai bukti-bukti yang akurat, sebab akan merugikan masyarakat serta masa depan Kabupaten Karo sendiri. (M10/d) SIB
Leave a Reply