Tanggal putus : 13-Feb-14
Amar Putusan : KABUL PERMOHONAN
lihat langsung di website Mahkamah Agung
media komunikasi Taneh Karo, sejarah budaya Karo.
BUPATI Kena Ukur Surbakti dan pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang dokumen kebijakan umum dan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2011-2015, Selasa (21/2).
Nota kesepakatan yang digelar pada sidang paripurna dihadiri 25 anggota dewan, dipimpin Ketua DPRD Karo Effendy Sinukaban SE didampingi wakilnya Ferianta Purba SE dan dihadiri Wakil Bupati Terkelin Brahmana SE, Sekdakab Ir Makmur Ginting MSc, Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SIK SH MT dan sejumlah pejabat SKPD Pemkab Karo.
”RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan RPJMN, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya,” ujar Effendy Sinukaban.
Ditambahkannya, dalam penyusunan pembahasan dan penetapan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas daerah didasari oleh pasal 150 ayat (3) butir B undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pasal 11 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan pasal 50 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Lebih lanjut dikatakan, pembahasan yang diawali dengan surat Bupati Karo Nomor : 050/1412/BAPPEDA/2011 tertanggal 13 Oktober 2011 perihal penyampaian kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas dan telah dilaksanakan pada 28 November 2011diadakan rapat pimpinan DPRD atas pembahasan agenda dan kegiatan DPRD Karo.
Selanjutnya, setelah semua masukan-masukan yang disampaikan kepada eksekutif untuk diakomodir dalam revisi dokumen kebijakan umum RPJMD Kabupaten Karo untuk diselaraskan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku maka dapat disepakati dan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dengan Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban SE dan Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE. (jurnalmedan)
Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan Wakil Bupati Terkelin Brahmana, SH canangkan zona harus bersih mulai dari depan kantor bupati Jalan Jamin Ginting sampai tugu Bambu Runcing Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat 17/2).
Sebelum pencanangan itu, bupati keluarkan surat edaran dan bimbingan dan pengarahan kepada ribuan PNS di lingkungan Setdakab Karo, SKPD.
Hari pertama pencanangan zona harus bersih itu, bupati dan wakil bupati didampingi Asisten II, Drs Simon Sembiring, PLt Kadis Kebersihan dan Pertamanan, PLt Kadis PU Ir Chandra Tarigan, Kepala BKD Drs Kawar Sembiring, MSi, Kadis Pertanian Agustoni Tarigan, SP, Camat Kabanjahe Drs Liasta Karo-karo menyisir sampah dan rumput di sepanjang jalan meliputi zona harus bersih itu.
Drainase yang sumbat dikorek dan bupati memanggil pimpinan kantor BNI, kantor pos/rumah sekolah, rumah warga, rumah makan, kedai kopi dan showroom mengajak membantu pemerintah bersama-sama menjaga dan menciptakan kebersihan Kota Kabanjahe.
“Zona harus bersih ini, wajib dilaksanakan seluruh elemen masyarakat terkait melalui gerakan gotong royong, Jumat Bersih yang pelaksanaannya dikoordinir para SKPD masing-masing sesuai tempat yang ditentukan bersama. Kita mengharapkan, pencanangan ini wajib didukung seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali,” katanya.
Tidak hanya itu, “bangkai-bangkai” mobil atau truk yang selama ini ditempatkan di trotoar dihimbau agar dipindahkan pemiliknya, hingga tidak mengganggu keindahan kota dan mengganggu kelancaran lalulintas. Ini akan segera kita tertibkan, ujar bupati kepada wartawan di sela-sela kegiatan pencanangan zona bersih itu. (ps/analisa)
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, mencopot Sugianta Ginting yang belum sampai sebulan diangkat sebagai Plt Kadis Pendidikan (Kadisdik). Sebelumnya, bupati juga mencopot Bahtera Ginting, yang hanya menjabat 43 hari sebagai Kadisdik Karo.
Kepala BKD Kabupaten Karo, Kawar Sembiring, membenarkan pemberhentian Sugianta. Sebagai Plt Kadis Pendidikan Karo yang baru dipercayakan kepada Kumani Karo-karo, berdasarkan SK Bupati Nomor: 800/125/BKD/2011, tanggal 20 Oktober 2011.
Sebelumnya, Rabu (19/10), Kumani dipercayakan bupati menduduki jabatan sebagai Kabid Kepemudaan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Sedangkan jabatan sebelumnya adalah kepala SMP Negeri 2 Kabanjahe.
Pencopotan Sugianta Ginting, sebelumnya sudah santer terdengar sejak seminggu ini. Menurut informasi, Sugianta dicopot sehubungan dengan pengunduran diri. Sugianta diangkat sebagai Plt Kadis Pendidikan Karo, Senin (26/9) lalu.
Sementara itu, Sugianta, mengaku telah mengajukan pengunduran diri sebagai Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Karo sejak 10 Oktober 2011. Namun dia tidak menjelaskan kenapa mengundurkan diri.
Dengan pencopotan tersebut, berarti menambah sederetan nama pejabat di kabupaten ini yang dicopot bupati, sejak dilantik pada 25 Maret 2011. Sebelumnya sejumlah pejabat yang dicopot, antara lain, Kadis Kehutanan Timotius Ginting, selanjutnya mengangkat Plt Martin Sitepu yang beberapa hari kemudian dicopot lagi dan digantikan dengan Plt Cipto.
Selanjutnya pencopotan Kepala Bappekab Pantas Samosir dengan mengangkat Erawati br Sitepu. Namun beberapa hari kemudian diganti lagi ke Plt Abel Tarigan. Pejabat lain yang dicopot adalah Seruan Sembiring, yang dicopot dari Kadis Pendidikan, sebagai Plt adalah Bahtera Sembiring yang beberapa hari kemudian dikukuhkan sebagai pejabat defenitif Kadis Pendidikan.
Namun 43 hari kemudian Bahtera dicopot lagi sebagai Kadis Pendidikan dan sebagai Plt dipercayakan Sugianta Ginting. Jabatan lainnya yang dicopot adalah Kadis Pertanian yang dijabat Nomi br Sinuhaji yang selanjutnya mengangkat Agustoni sebagai Plt.
Kadis Tamben yang dijabat Hendri Ginting juga dicopot dan sebagai Plt Robert Perangin-angin yang juga memegang jabatan eselon tiga di Dinas Koperindag. Terakhir jabatan struktural eselon dua yang dicopot adalah Kadis Kesehatan yang dijabat Diana br Ginting dengan mengangkat Plt Jansen Perangin-angin.
Selain tindakan mencopot jabatan struktural eselon dua, bupati juga menggantung sejumlah jabatan struktural eselon dua lainnya dengan mengangkat Plt, antara lain Asisten II dengan Plt Simon Sembiring, Asisten III dengan Plt Jernih Tarigan. Kadis Kebersihan dan Pertamanan dengan Plt Heri dan Kadis Sosial dengan Plt Seruan Sembiring yang hanya menjabat sebagai staf di Dinas Pendidikan. (waspada)