Seorang dari lima anggota KPUD Tanah Karo, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karo yakni, Drs Sidharta Perangin-angin terhitung 3 Juni 2010.
Selain anggota KPUD Karo, ia PNS, golongan II/a sebagai Sekretaris Desa Kuta Buluh Gugung Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. Pengangkatan Sidharta Peranginangin menjabat Sekdes dan menjadi PNS sesuai Nomor Induk Pegawai (NIP) 02222009061002 sesuai Surat Keputusan Bupati Karo Drs DD Sinulingga No 821/86/BKD/2010 tanggal 3 Juni 2010.
Padahal, sesuai PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, seorang PNS dilarang untuk merangkap jabatan dengan bekerja di institusi lain milik pemerintah pusat atau daerah. Termasuk mengacu kepada UU Nomor 25 tahuh 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur larangan rangkap jabatan itu, tercantum pada Bab IV tentang Hak, Kewajiban dan Larangan.
Ketika hal itu dikonfirmasi Camat Kuta Buluh Edison Kar-Karo, Senin, (20/12) membenarkan Sidharta Perangin-angin sebagai PNS dan menjabat Sekdes Kuta Buluh Gugung. “Ia menjabat sebagai PNS Sekdes terhitung 3 Juni 2010 saat penyesuaian Sekretaris Desa menjadi PNS,” ungkapnya.
Disinggung apakah Sidharta Peranginangin mengajukan pengunduran diri, Edison Karo-Karo mengatakan pengunduran diri belum ada diterimanya selaku Camat Kuta Buluh.
Anggota KPUD Karo, Sidharta Peranginangin kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/12) mengakui PNS pengangkatan secara kolektif dan nasional melalui Sekretaris Desa menjadi PNS tahun 2010.
“Tahun 2002 menjabat Badan Perwakilan Desa, tahun 2004 telah menjabat Sekdes Kuta Buluh Gugung. Tahun 2009 melamar sebagai anggota KPUD Karo,”ujarnya.
Disinggung apakah telah mengundurkan secara resmi sebagai PNS di lingkungan Pemkab Karo, ia mengakui sudah mengundurkan diri secara lisan ke Camat Kuta Buluh. Namun belum mengundurkan diri secara resmi kepada pihak-pihak terkait. Artinya, pengunduran dirinya secara lisan kepada Camat Kuta Buluh menyatakan sebenarnya bahwasannya dia non aktif.
Ditanya soal gaji, ia mengakui tetap menerima gaji sampai Desember ini kecuali tunjangan. Kepala Insepktorat Kabupaten Karo Drs Walmen Pasaribu yang dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (20/12) mengucapkan terima kasih atas laporan yang disampaikan sehubungan ada PNS di lingkungan Pemkab Karo rangkap jabatan menjadi anggota KPUD Karo.
Pihaknya harus mempelajarinya terlebih dahulu sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Hingga saat ini, pihaknya belum ada menerima pengunduran diri secara resmi dari yang bersangkutan, ujarnya. (ps) Analisa