Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Riemenda Ginting dan Aksi Bangun.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/12/2010).
Dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan bahwa Pokok Permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Selain itu, berdasarkan bukti dan fakta hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon baik dugaan money politic, intimidasi terhadap Tim Sukses Pemohon atau terhadap Pemilih serta mobilisasi Pemilih, kalaupun ada atau quod non tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara.
Selain itu setelah Mahkamah mencermati dengan seksama keterangan Pemohon, Termohon, bukti surat atau tulisan dari Termohon dan keterangan saksi Pemohon, sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah dalil tersebut hanya merupakan asumsi Pemohon belaka dan tidak dapat dibuktikan.
Lagi pula, tidak dapat dibuktikan bahwa para pemilih tersebut, akan memilih Pihak Terkait atau pasangan calon manapun, sehingga secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara, oleh karena itu dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Benjamin Pinen mengatakan pihaknya berencana akan menggelar putaran kedua Kabupaten Karo pada tanggal 22 Desember 2010 mendatang. Hal itu juga akan didorong untuk dapat segera dilaksanakan, karena waktunya sangat sempit dan bertepatan dengan Natal serta Tahun Baru.
“Kita coba tanggal 22 Desember, kita sudah buat planningnya,” ujar Benjamin. Benjamin juga tidak lupa mengomentari apa yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan, bahwa dengan keluarnya ketetapan tersebut merupakan pembelajaran yang baik buat pihaknya.
“Saya kira ini bagus untuk pembelajaran demokrasi, bahwa ada pihak yang harus siap menang dan siap kalah,” jelasnya.
Saat ditanyakan terkait pos anggaran mana yang akan dipakai untuk menggelar pemilihan umum kepala daerah putaran kedua, Benjamin menjelaskan bahwa KPUD Kabupaten Karo akan mempergunakan sisa anggaran tahun 2010. “Kita pakai sisanya untuk putaran kedua, ” tandasnya. (tribunnews)