Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Karo, Drs Swingli Sitepu menyatakan,hingga saat ini tidak ada kerugian negara dalam pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS), karena setelah diadakan pemeriksaan dari inspektorat Pemkab Karo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada kelebihan pembayaran kepada kontraktor telah dikembalikan ke kas daerah.
Hal itu dijelaskan Swingli Sitepu dalam kesaksiannya pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan TPS pedagang korban kebakaran Pasar Tradisional Kabanjahe dengan terdakwa SS (kontraktor) di Pengadilan Negeri(PN) Kabanjahe, Selasa (21/6).
Menanggapi keterangan saksi Swingli Sitepu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Pangaribuan SH MH spontan mempertanyakan dari mana saksi mengetahui tidak ada kerugian negara pada pembangunan TPS itu.
Saksi menyatakan, kerugian negara berupa kelebihan pembayaran telah disetor kembali ke kas daerah, hingga negara tidak lagi dirugikan.
“Kelebihan pembayaran sering terjadi pada pelaksanaan proyek pembangunan, namun masalahnya tidak pernah sampai di pengadilan karena kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah,”ujar Swingli.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim diketuai Lince Anna Purba SH didampingi hakim anggota Jasael Manulang SH dan Tira Tirtona SH, saksi Swingli Sitepu mengatakan selaku Kadis PPKAD Karo, dia berfungsi sebagai pengguna anggaran dengan tugas menyusun dokumen anggaran, melakukan pembayaran setiap kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan membuat laporan kepada pimpinan daerah.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan TPS pedagang korban kebakaran pasar Kabanjahe itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan tiga terdakwa, KS, RT keduanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PPKAD Kabupaten Karo dan ES (kontraktor pembangunan).
Kepada ketiga terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (ps) Analisa
Leave a Reply