• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Portal Berita Karo

media komunikasi Taneh Karo, sejarah budaya Karo.

  • Home
You are here: Home / Politik / Kadis PPKAD Karo Tidak Akui Ada Kerugian Negara

Kadis PPKAD Karo Tidak Akui Ada Kerugian Negara

23 June 2011 by karo Leave a Comment

Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Karo, Drs Swingli Sitepu menyatakan,hingga saat ini tidak ada kerugian negara dalam pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS), karena setelah diadakan pemeriksaan dari inspektorat Pemkab Karo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  yang menemukan ada kelebihan pembayaran kepada kontraktor telah dikembalikan ke kas daerah.

Hal itu dijelaskan Swingli Sitepu dalam kesaksiannya pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan TPS pedagang korban kebakaran Pasar Tradisional Kabanjahe dengan terdakwa SS (kontraktor) di Pengadilan Negeri(PN) Kabanjahe, Selasa (21/6).

Menanggapi keterangan saksi Swingli Sitepu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Pangaribuan SH MH spontan mempertanyakan dari mana saksi mengetahui tidak ada kerugian negara pada pembangunan TPS itu.

Saksi menyatakan, kerugian negara berupa kelebihan pembayaran telah disetor kembali ke kas daerah, hingga negara tidak lagi dirugikan.

“Kelebihan pembayaran sering terjadi pada pelaksanaan proyek pembangunan, namun masalahnya tidak pernah sampai di pengadilan karena kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah,”ujar Swingli.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim diketuai Lince Anna Purba SH didampingi hakim anggota Jasael Manulang SH dan Tira Tirtona SH, saksi Swingli Sitepu mengatakan selaku Kadis PPKAD Karo, dia berfungsi sebagai pengguna anggaran dengan tugas menyusun dokumen anggaran, melakukan pembayaran setiap kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan membuat laporan kepada pimpinan daerah.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan TPS pedagang korban kebakaran pasar Kabanjahe itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan tiga terdakwa, KS, RT keduanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PPKAD Kabupaten Karo dan ES (kontraktor pembangunan).

Kepada ketiga terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (ps) Analisa

Filed Under: Politik

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Darami Artikel

Simbaruna

  • Update Kamus Karo Online
  • Aplikasi Android Kamus Karo bas Play Store
  • Salah Penggunaan Istilah Untuk Orang Karo
  • Persiapen Perjabun Kalak Karo
  • Aplikasi Lirik Lagu Karo Bas Android

Komentar

  • Leo Perangin angin on Kebun Tarigan dan Gendang Lima Puluh Kurang Dua
  • karo on Website Kamus Karo Online
  • Myna on Gelar Uru-urun Merga ras Beru Kalak Karo
  • Myna on Gelar Uru-urun Merga ras Beru Kalak Karo
  • Apinta perangin angin on Budaya Karo dalam Ekspresi Seni Lukis Modern Rasinta Tarigan

Categories

RSS Lagu Karo

  • Sayang
  • Nokoh
  • Tedeh Ateku Kena
  • Urusenndu Ras Dibata
  • Gadis Manis

RSS Dev.Karo

  • Radio Karo Online v2.9
  • Kamus Karo v.1.2
  • Update Radio Karo Online 2.4
  • Bene bas Google nari
  • Aplikasi Lirik Lagu Karo Bas Android
  • Relaunching Situs Sastra Karo
  • Traffic Mulihi Stabil
  • Upgrade Server Radio Karo

Copyright © 2023 · Genesis Sample on Genesis Framework · WordPress · Log in

  • Home