Petugas Polsekta Percut Sei Tuan melalui Unit Reskrimnya membekuk 7 tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dari berbagai tempat dalam waktu sepekan. Ketujuh tersangka diamankan berdasarkan empat laporan masyarakat pada November.
Informasi dihimpun di kepolisian, Senin (7/11) siang, ketujuh tersangka yang diamankan yakni Edi Nusantara (2) warga Jalan Bersama Gang Musyawarah. Dia diamankan di Jalan Tuasan Medan pada Kamis (3/11).
Deni Syahputra Chaniago (29 ) warga Jalan Letda Sujono diringkus pada Senin (7/11) di kawasan Jalan Baru Kecamatan Medan Tembung, Ilham Syahputra Harahap (26) warga Jalan Gurilla Gang Mesjid Brayan, Raja Nanda Padang (30 ) warga Jalan M Yakub Lubis Gang Jaya Kelurahan Sei Kera Hilir diamankan petugas Rabu (9/11) di Jalan Wilem Iskandar Medan.
Tersangka lain Bima Senta Surbakti (30) diamankan petugas pada Jumat (9/11) di kawasan Pasar V Dusun XII Desa Tembung, Muhammad Nazar (22) warga Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang diamankan petugas pada Selasa (1/11).
Dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini petugas Polsek Percut Sei Tuan melakukan pengejaran hingga ke Tanah Karo, dan mengamankan Crismas Kristian (17) warga Desa Simpang Raya Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun pada Sabtu (12/11) di kediamannya.
Selain mengamankan 7 orang tersangka ini petugas juga menyita empat unit sepeda motor dari para tersangka pelaku curanmor ini.
Kepada petugas, ketujuh tersangka ini mengatakan sudah kerap kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Saya sudah lima kali melakukan aksi pencurian, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sepeda motor curian saya jual dengan harga Rp 500 ribu,” ujar tersangka dengan tato triball di lengannya.
Kapolsek Percut sei Tuan Komisaris Polisi (Kompol) Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Faidir Chan, menerangkan para pelaku diamankan berdasarkan empat laporan pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Polsekta Percut Sei Tuan.
“Para tersangka ditangkap berdasarkan empat laporan yang masuk ke Polsek Percut Sei Tuan,” ungkap Maringan.
Maringan juga menambahkan modus para pelaku curanmor ini, adalah mengambil sepeda motor korban saat sedang parkir di depan rumah atau di depan warnet.
“Modusnya sama mengambil speda motor saat diparkir,” Maringan.
Maringan menyebutkan, ketujuh pelaku tersebut bukan sindikat curanmor antar kota
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada hubungan sindikat antar kota,” tandas Maringan sembari mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.