• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Portal Berita Karo

media komunikasi Taneh Karo, sejarah budaya Karo.

  • Home

Anggota DPRD Sumut Minta Bupati Karo Cegah Dini AIDS/HIV

10 November 2011 by karo Leave a Comment

Anggota DPRD Sumut, Ir Taufan Agung Ginting minta Bupati Tanah Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti untuk meningkatkan rasa empati dan melakukan cegah dini terhadap penyakit Acquired Immunodefiency Syndrom dan Human Immunodeficiency Virus (AIDS/HIV) yang sudah menyebar di seluruh kecamatan di kabupaten itu.

“Bupati harus melakukan cegah dini penyebaran dan memberikan pengobatan maksimal bagi penderita penyakit melemahnya kekuatan dalam tubuh itu,” ujar Ir Taufan Agung Ginting kepada pers di Medan, Selasa (8/11).

Taufan Agung yang merupakan anggota DPRD dari fraksi PDI – Perjuangan itu, mengatakan, langkah itu perlu segera diambil setelah diperoleh laporan bahwa virus HIV yang menyebabkan penyakit AIDS di Kabupaten Karo sudah menyebar dan berstatus “endemis”.

Hal yang mengagetkan dan menyedihkan, warga bumi turang (Kabupaten Karo-red) dikategorikan Kabupaten peringkat ke III (tiga) sebagai pengidap HIV se Sumatera Utara.

Selain kepada Bupati, mantan Sekretaris Komisi E DPRD Sumut yang membidangi masalah kesejahteraan ini, juga meminta kepada Dinas Kesehatan untuk proaktif berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, agar penyakit maut itu dapat ditanggulangi secara cepat dan tepat.

“Saya sudah hubungi Pak Kadis Kesehatan Sumut agar memberi perhatian maksimal, dan Pak Kadis siap membantu pasien untuk dirujuk ke RS Adam Malik Medan,” lanjut anggota dewan asal pemilihan Sumut X yang mencakup Karo, Dairi dan Pak-pak Barat ini.

“Namun saya berharap agar proses rujukannya dipermudah, jangan dipersulit. Jangan pasiennya sudah mati, baru keluar surat-suratnya,” lanjut Plh Ketua DPC PDI-P Tanah Karo ini.

Ir Taufan menambahkan, penanggulangan penyakit ini harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan banyak pihak. “Dalam kasus di Tanah Karo, kita minta dilokalisasi agar penyebarannya tidak meluas sampai ke mana-mana,” katanya.

Perhatian Penuh

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Sumut dr Chandra Syafei menandaskan, pihaknya siap memberikan perhatian penuh terhadap pasien AIDS dari Tanah Karo. “Ini kan isu nasional, jadi kita sepenuhnya siap bantu. Kita sudah turunkan tim ke lokasi,” katanya.

Menurut dr Chandra, pihaknya juga siap membantu pasien yang dirujuk ke RS Adam Malik. “Jika prosedurnya dipersulit, lapor ke saya, pasti kita tindak,” katanya.

Berdasarkan laporan, di Tanah Karo terdapat 17 kecamatan yang sudah terserang virus ini, dan di Kota Kabanjahe ada 98 kasus serta Kota Berastagi 56 kasus.

Dari 295 kasus, usia di bawah 5 tahun ada 8 orang, usia 15-24 33 orang, usia 25-49 tahun 242 orang, dan diatas usia 50 tahun 12 orang, serta terdiri dari 215 laki-laki dan 80 perempuan.

Jumlah ini meningkat ketika Pemkab Karo melalui Dinas Kesehatan melaksakan survei mulai tahun 2005. Karena, pertama kali ditemukan di Karo pada 2004 sebanyak 2 kasus dan sudah meninggal dunia. Hingga 2006-2011 jumlahnya semakin meningkat. (sumbar)

Filed Under: Berita Baru Tagged With: HIV

Dua Oknum Ketua Partai Ditangkap karena Bermain Judi

10 November 2011 by karo Leave a Comment

Transparansi informasi sebagaimana yang diharapkan pimpinan Polri, sepertinya tidak berlaku bagi Polres Tanah Karo. Buktinya, hasil tangkapan pemain judi di Hotel Brastagi Cottage, tidak bersedia dipublikasikan. Ketertutupan pihak Polres Tanah Karo itu diduga karena para pemain judi itu melibatkan dua oknum ketua partai pemenang Pemilu.

Kasus perjudian adalah salah satu atensi pimpinan Polri yang harus dibasmi. Apalagi Sumut menjadi salah satu barometer pemberantasan judi mengingat sebelumnya, Sumut dikenal “Markas” perjudian.

Para pemain judi yang ditangkap di Brastagi Cottage milik Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan tersebut, ditengarai melibatkan dua pimpinan partai besar di Deli Serdang, yaitu Amir Hamzah Dalimunthe (51) Ketua Partai Kecamatan Labuhan Deli Kab Deli Serdang, Ahmad Dahson Siregar (57) oknum Ketua Partai Kecamatan Patumbak Kab Deliserdang bersama seorang supir, RS (44).

“Ada ditangkap pemain judi melibatkan dua oknum ketua partai besar di Deli Serdang, mereka sedang menjalani rekonstruksi di TKP sebelum diboyong ke Mapolres Tanah Karo,” kata sumber terpercaya di Polres Tanah Karo.

Manurut informasi, para tersangka ini sudah beberapa hari menginap di Hotel Berastagi Cottage yang ada hubungannya dengan bakal digelarnya pemilu kada Deli serdang. Disebut sebut Bupati Deliserdang Amri Tambunan menempatkan para Ketua ketua Salah satu Partai besar ini untuk mendukung istrinya untuk maju sebagai Bupati Deliserdang periode mendatang.

Untuk mengisi kekosongan waktu, para tersangka menggelar main judi yang pada akhirnya tertangkap oleh petugas Polres Tanah Karo.

Sementara itu, Kasat Reskrim PolresTanah Karo AKP Herry Azhar SH Sik yang dikonfirmasi Medan Pos Via pesan singkat ke HP pribadinya tidak menjawab pesan yang dikirim. Padahal diketahui jelas pesan konfirmasi itu terkirim ke HP pribadinya.

Dari informasi yang berkembang penangkapan oknum Ketua ketua Partai itu sengaja ditutup tutupi untuk tidak terexpose ke Media. Belum diketahui secara pasti apa maksud tidak adanya trnsparansi dari Pihak Polres Tanah Karo dalam kaitan penangkapan penjudi itu.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Iknatius Agoeng, yang dikonfirmasi melalui SMS mengatakan, para tersangka masih dalam proses. “Kita masih proses, tidak ada istilah tangkap lepas,” kata mantan Kasat Idik I Dit Narkoba Poldasu itu.

Sedangkan Kabid Humas Poldasu, Kombes.Pol.Drs. Raden Heru Prakoso yang dikonfirmasi tidak bersedia mengangkat handphonenya, bahkan konfirmasi melalui SMS juga tidak dibalas.

Sedangkan menurut informasi, setelah oknum ketua partai itu digelandang ke Mapolres, beberapa oknum petugas kasak-kusuk di Mapores Tanah Karo untuk melepaskan para pemain judi itu.

Bahkan, oknum itu berusaha melobi Kapolres dan Kasat Reskrim agar para pemain tidak sampai dilakukan penahanan. Namun sampai berita ini dicetak, pemain judi jenis joker itu masih dalam proses.(Jst/prtkrim)

Filed Under: Kriminal Tagged With: judi

Petani Karo Keluhkan Produk Pertanian Impor

10 November 2011 by karo Leave a Comment

Petani Tanah Karo mengeluhkan masuknya sejumlah produk pertanian impor ke daerah mereka. Soalnya, itu membuat pemasaran produksi pertanian terancam. Belum lagi soal pupuk dan pestisida yang diduga palsu beredar di pasaran.
Pemerintah diharapkan bijak dan cepat menanggulangi masuknya berbagai buah impor mau pun dugaan pupuk palsu dan pestisida yang beredar di masyarakat, kata anggota DPRD Sumut Drs Dermawan Sembiring kepada wartawan, Rabu (9/11) saat melakukan reses dan bertatap muka dengan ratusan petani di aula Serbaguna, Simpang Enam, Kabanjahe.

Tatap muka itu dihadiri Krismas dari Desa Samura, Pt Tuah Barus, Bonar Purba, Diko Sembiring, Edy Kembaren, Surya Maja dari Kabanjahe serta dihadiri pemerhati masyarakat pedesaan Tanah Karo, Alexander Hr Ginting mewakili sekitar 500 petani yang mengeluhkan buah impor seperti kentang dari India, cabe dan jahe dari Pakistan mulai masuk ke wilayah Tanah Karo dan telah dipasarkan di sejumlah pasar.

“Bukan tidak siap berkompetisi di era globalisasi atau di era perdagangan bebas saat ini, tapi bayangkan bagaimana buah impor tidak busuk-busuk walaupun sudah sebulan. Berkilat dan tidak rusak. Bayangkan saja, kalau tidak diberi pengawet, apa bisa bertahan sebulan tidak busuk,” ujar Tuah Barus.

Sedang Dermawan menerangkan tentang mengganasnya serangan lalat buah pada tanaman jeruk saat ini, hingga meresahkan petani jerukdan membuat sering gagal panen. Karenanya, petani mengharapkan perhatian pemerintah bekerjasama dengan seluruh petani, agar secara massal dan serentak melakukan gerakan pembasmian lalat buah di ladang jeruknya masing-masing secara berkesinambungan.

Kalau tidak dengan cara demikian, lalat buah sulit dibasmi, ujarnya.

Menurut Dermawan, masyarakat Tanah Karo sangat mengharapkan perhatian anggota DPRD Sumut tentang perbaikan jalan sekitar tikungan “Laudah” Kabanjahe yang selama ini kurang diperhatikan, hingga nyaris tiap hari truk terbalik dan mogok.

Sebelum dialog dan saling memberi informasi antara masyarakat dan anggota DPRD Sumut ini, diawali kebaktian bersama dipimpin Pdt DS Pandia, Ketua Klasis GBKP Kabanjahe-Tigapanah. Pertemuan juga dihibur artis Henny Manullang dan Trio Kabanjahe.(ps/analisa)

Filed Under: Pertanian Tagged With: impor. produk impor

Turi-Turinna Maka Banci Merga Surbakti ras Beru Surbakti Rimpal

6 November 2011 by karo 3 Comments

Enda ia gambarna (klik mpegalangisa) :

sil-silah
Ket :

Merga Surbakti (1a) ras beru Surbakti (2a) erturang. Gelahna menukah arah Merga Surbakti (1a) sibuat anak dilaki saja (2a, 3a, 4a) ras arah Beru Surbakti (2a) sibuat si diberu saja (2b, 3b, 4b). Bas keturunen si pe empatken 4a ras 4b, anak 3a Merga surbakti janah anak 3b pe Beru Surbakti kalak enda duana impal, tapi perban sada merga la ia sibuaten, adina lain ndai merga ras beruna banci sibuaten.

Filed Under: Seni dan Budaya Tagged With: rimpal

Ngelegi Perembah

6 November 2011 by karo 2 Comments

Ngelegi Perembah
(Nggalari Utang Adat Man Kalimbubu)

Ngelegi perembah (menyelesaikan utang adat ke pihak kalaimbubu) merupakan rutinitas menyambung kerja adat karo diwaktu yang ditentukan kemudian. Dalam tradisi adat masyarakat Karo suatu perkerjaan pelaksanaan adat dapat ditunda seperti ndungi kerja adat ngelegi perembah dan lain lain. Walaupun satu keluarga telah lama berumah tangga, namun saat mereka kawin dan disahkan menjadi tua-tua (suami/isteri peradatan mereka seperti “Nggalari Utang Adat” kepada kalimbubu sebagaimana lajimnya yang berlaku dalam adat perkawinan belum di adati secara tuntas. Bahkan pasangan suami-istri selama berumah tangga telah mempunyai keturunan/anak, malahan memiliki kempu (cucu) sekalipun.
Biasanya atas permohonan/perembukan pihak si empo, penundaan tersebut karena keluarga di pihak si empo belum siap, namun pihak keluarga si empo memberikan komitmen kepada pihak keluarga si tersereh lewat anak berunya kepada anak beru si tersereh guna disampaikan kepada kalimbubu (pemberi dara). Kesepakatan kerja ndungi adat Karo, bakal (dilaksanakan dalam situasi/kondisi pihak keluarga si empo cukup baik). Meminjam istilah orang tua di zaman dulu pesta adat tersebut dilaksanakan dung peranin mbuah page (usai padi di panen dan hasilnya melimpah ruah), merih asuh-asuhen seperti kerbau, lembu, kambing, ayam, dan sangap encari. Maknanya, bila mana pihak keluarga si empo sudah mempersiapkan perhelatan pesta adat perkawinan ini dan Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan usaha sampai berhasil serta memberikan kekuatan kekuatan lahir/bathin, baru kerja ndungi adat Karo tadi direalisir sepenuhnya melalui kesepakatan sangkep nggeluh kedua belah pihak.
Perkawinan yang membuahkan keturunan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa, bila lahir anak laki- laki menurut anggapan masyarakat Karo anak tersebut adalah merupakan “sangap kalimbubu” (mama/mami). Bila lahir perempuan maka anak ini merupakan “sangap anak beru” (bengkila/bibi) keluarga tadi. Harapan dan niat baik orang tua bila anak mereka menjadi dewasa dapat bertemu “kawin sama impal” (singumban). Agar tali kekeluargaan tetap terjaga dan semakin erat.
Perkawinan tradisionil seperti ini sering terlaksana walaupun tidak menjadi keharusan, karena banyak pula perkawinan bukan dengan impal. Bahkan dewasa ini telah terjadi perkawinan antar suku/asimilasi bahkan dengan orang – orang asing (bukan orang Indonesia). Ketika upacara kerja ndungi adat/ Nggalari Perembah berlangsung mulai dari tahap acara meng-osei (pakian adat Karo) kepada pihak si empo/sinereh dan keturunannya semua ketentuan adat Karo diwujudkan dalam seremonial. Masyarakat (suku) sampai kini terikat, acara kemasyarakatannya kepada “Sangkep Si Telu” dengan keterangan sebagai berikut :
1. Sangkep pemena sukut (kelompok sembuyak dan senina yang menjadi persukuten)
2. Sangkep peduaken kalimbubu (kelompok pihak ayah atau saudara laki- laki dari istri kita yang menjadi si nangar-nangari (pemberi nasehat dan pertimbangan)
3. Sangkep peteluken : Anak Beru (kelompok anak dari bibi atau suami bibi kita serta suami dari saudara perempuan kita ataupun anaknya yang menjadi natang ranan atau sindungi dahin

Sangkep si telu (kelompok tiga) inilah selalu harus di hadirken setiap ada musyuawarah. Lengkaplah sudah menurut kemasyarakatan suku Karo dengan setiap keputusan rakut sitelu. Jadi kedudukan Sangkep Si Telu dan Rakut Si Telu dapat disamakan. Menindak lanjuti pembicaran “Kerja Adat Karo Ngelegi Perembah”, maka keluarga sukut si empo dan keluarga sukut sinereh kembali bertemu :
Keluarga Sukut Siempo:
1. Bapa/Nande simupus
2. Bapa/Nande sipempoken
3. Senina
4. Anak beru singerana
5. Anak beru cekoh baka
Keluarga Sukut Sinereh:
1. Bapa nande simupus
2. Bapa/ Nande Sinerehken
3. Senina
4. Anak beru singerana
5. Anak beru cekoh baka.

Dalam foum acara Ngelegi Perembah/Ndungi dahin utang adat karo kepada kalimbubu pihak anak beru antara si empo dan sinereh menyelesaikan acar adat yang belum tuntas di masa lalu. Acara Adat : maba belo selambar (sekapur sirih dan nganting manuk) tidak dilakukan lagi karena acara adat ini telah dilaksanakan ketika penganten disahkan menjadi suami/istri (tua- tua).

Yang perlu ditempuh dan diselesaikan serta menjadi keharusen secara menyeluruh dalam acara adat Karo hanya berkisar tentang pelaksanaan : tukur (mas kawin/utang mahar) , bebere, perkempun, perbibin, perkembaren. Selain itu perlu diketahui gantang tumba sebagai berikut : batang unjuken, yang menerima adalah orang tua perempuan. Singalo ulu emas, kalimbubu/impal dari bapak. Singalo bere-bere, mama/turang dari Nande/Ibu. Singalo perbibin, senina dari nande/ibu. Sirembah kulau/perkembaren, bibi turang ayah/bapak. Perseninan, senina.

Pada Event ini cara- cara yang dilakukan kepada kedua suami/isteri adalah ngosei mereka dengan pakaian adat karo selengkapnya. Begitu jugas kepada keturunan/anak-anak mereka dalam upacara seperti dibawah ini :
1. Pria (si empo) di-osei oleh pihak dari kalimbubu/pria.
2. Wanita (si tersereh)di- osei oleh pihak kalimbubu wanita.
3. Keturunan/anak- anak mereka yang laki- laki kepada mereka disandangkan uis nipes/gara oleh maminya (isteri pamannya)
4. Keturunan anak perumpuan merekadisandangkan uis nipes/ gara oleh bibinya (isteri bengkilanya).
5. Pemberian cendera mata berupa : cincin mas, kalung emas dan kado yang diberikan kepada anak mereka kepada anak laki- laki oleh mama/maminya kepada anak perempuan dan oleh bibi/bengkilanya.

Pemberian tersebut tidak terikat dalam adat, namun merupakan simbol kegembiraan dan doa restu belaka. Setelah suami-istri selesai di-osei , begitu pula upacara adat kepada keturunan/anak mereka, acara selanjutnya sebagai berikut : pengantin pria/wanita bersama keturunan/anak mereka dipersatukan bersama kedua pengantin , kemudian diselimuti bersama dengan uis gatip (kain adat Karo) di iringi doa restu dari kedua pihak kalimbubu. Acara selanjutnya kedua pengantin/anak mereka di jemput dan diarak beramai-ramai oleh anak beru menuju pentas pelaminan (di daulat kembali sebagi pengantin baru).

Agenda acara kemudian adalah pemberian kata sambutan (petuah- tuah) sesuai dengan jadwal yang telah di persiapkan sebelumnya sebagai berikut : ngerana sukut, sembuyak, sipemeren, siparibanen kemudian landek/menari bersama kedua pengantin sekeluarga. Ngerana kalaimbubu singalo ulu emas/bere-bere, kalimbubu singalo perkempun, singalo perbibin, dilanjutkan landek/menari bersama pengantin sekeluarga. Ngerana kalimbubu, puang kalimbubu, kalimbuibu singalo ciken-ciken, seterusnya landek bersama kedua pengantin sekeluarga. Ngerana Anak beru, anak beru Menteri, disambung landek bersama kedua pengantin sekeluraga. Ngerana mewakili tamu undangan dan teman meriah, kemudian landek bersama pengantin sekeluarga. Ngerana Pendeta atau yang mewakili dari pihak Geraja bagi yang beragama Kristen di lanjutkan dengan menari bersama. Ngerana kedua pengatin, guna ngampu ranan e kerina (menyambut seluruh kata sambutan yang disampaikan tersebut diatas).

Acara makan siang bersama dilakukan tepat jam 13.00, seandainya acara memberi nasehat/petuah belum selesai sebelum acara makan, maka pemberian nasehat/petuah di lanjutkan selesai makan bersama, biasanya upacara selesai jam 16.00 kalau anak berunya tepat mengaturkan waktunya. Ada kalanya dalam acara adat perkawinan dimeriahkan seperangkat gendang sarune atau keyboard, lajim juga setelah pemberian petuah/nasehat oleh terpuk keluarga disambung menari bersama terpuk tersebut. Juga biasa dilakukan setelah selesai “pedalan tembe tembe” dimana pengantin wanita dijemput oleh “terpuk si empo” (keluargta pengantin laki- laki) diadakan menari bersama, kemudian menari dan menyanyi kedua pengantinnya. pada saat itu banyak keluarga memberikan”sumbangan langsung untuk perjabun pengantin berupa lembaran- lembaran uang” kadang kadang sumbangan itu mencapai jutaan rupiah.

Mereken Perembah

Dalam acara ini pihak kalimbubu simada dareh datang ke rumah anak berunya menyerahkan perembah (kain gendongan Karo), karena Tuhan Yang Pengasih telah mengarunia anak berunya keturunan/anak ataupun cucu. Makna pemberian perembah ini semoga mereka mendapat kesehatan, murah rejeki dan anak- anak mereka menjadi berguna bagi Tuhan, keluarga , masyarakat. Selesai penyerahan perembah makan bersama dan acara ini tanpa peradatan adat Karo. (Ngajarsa Sinuraya)

Filed Under: Adat Tagged With: ngelegi perembah ku lau, nggalari utang adat

Perceraian dalam Masyarakat Karo

6 November 2011 by karo Leave a Comment

Dalam kehidupan rumah tangga biasa terjadi perceraian antara sumai istri, demikian juga pada keluarga orang Karo. Perceraian ini tentu karena banyak sebab. Antara lain karena tidak ada lagi persesuaian antara suami istri. Bisa saja pihak suami menceraikan istrinya, atau istri yang mau meminta cerai. Menurut adat kebiasaan orang Karo, kalau selalu terjadi percekcokan suami istri, yang diketahui oleh kerabat, maka selalu diberikan saran agar mereka rukun kembali. Namun apa bila tidak juga terdamaikan, maka cara perceraian dimusyawarahkan oleh kerabat dengan penghulu yang dulu ikut menangani acara pernikahan mereka.

Yang dirundingkan adalah mengembalikan uang mahar, membagi harta penghasilan bersama, dengan siapa anak tinggal. Perceraian baru sah bila diakui oleh musyawarah kerabat tadi. Maka si suami menjadi duda, si istri menjadi janda. Setelah terjadi perceraian maka kedudukan pembagian warisan di atur sebagai berikut :
1. harta pusaka yang berasal dari suami menjadi miliknya kembali
2. harta benda hasil pencaharian, bersama selama perkawinan dibagi menurut keadaannya, dalam hal ini diadakan pertimbangan pertimbangan mengenai sebab terjadinya perceraian
3. harta bawaan istri sewaktu terjadinya perkawinan menjadi miliknya kembali

Mengenai kedudukan anak dalam perceraian semuanya berada pada tanggung jawab si suami. Bila ada anak yang masih menyusui maka sementara dia belum berhenti menyusui dibenarkan dalam asuhan ibunya yang telah diceraikan dengan syarat pihak suami harus memenuhi kebutuhan si anak tersebut, demikian menurut Bujur Sitepu yang ditulis dalam bukunya “Mengenal Kebudayaan Karo”. Tapi ada juga rumah tangga berpisah karena salah seorang meninggal dunia. Bagi seorang suami yang meninggal dunia, si istri hendak berumah tangga dengan orang lain (jadi bukan “gancih abu”), maka ia lebih dahulu meminta cerai dari almarhum (keluarganya). Biasanya dalam hal begini, dia bersedia mengalah dalam hal pembagian harta hasil pencarian bersama. Namun apabila yang meninggal dunia adalah si istri, maka walaupun kemudian suami kawin lagi dengan wanita lain, ia tidak perlu bercerai dengan alamarhumah isterinya. Memang sebaiknya ia kawin dengan keluarga dekat almarhum, supaya hubungan kekeluargaan tetap dekat.

download pdf : [download id=”2″]

Filed Under: Adat Tagged With: break, cerai karo

  • « Go to Previous Page
  • Page 1
  • Interim pages omitted …
  • Page 17
  • Page 18
  • Page 19
  • Page 20
  • Page 21
  • Interim pages omitted …
  • Page 57
  • Go to Next Page »

Primary Sidebar

Darami Artikel

Simbaruna

  • Update Kamus Karo Online
  • Aplikasi Android Kamus Karo bas Play Store
  • Salah Penggunaan Istilah Untuk Orang Karo
  • Persiapen Perjabun Kalak Karo
  • Aplikasi Lirik Lagu Karo Bas Android

Komentar

  • Leo Perangin angin on Kebun Tarigan dan Gendang Lima Puluh Kurang Dua
  • karo on Website Kamus Karo Online
  • Myna on Gelar Uru-urun Merga ras Beru Kalak Karo
  • Myna on Gelar Uru-urun Merga ras Beru Kalak Karo
  • Apinta perangin angin on Budaya Karo dalam Ekspresi Seni Lukis Modern Rasinta Tarigan

Categories

RSS Lagu Karo

  • La Kudiate
  • Percian
  • Rudang Rudang Sienggo Melus
  • Sayang
  • Nokoh

RSS Dev.Karo

  • Radio Karo Online v2.9
  • Kamus Karo v.1.2
  • Update Radio Karo Online 2.4
  • Bene bas Google nari
  • Aplikasi Lirik Lagu Karo Bas Android
  • Relaunching Situs Sastra Karo
  • Traffic Mulihi Stabil
  • Upgrade Server Radio Karo

Copyright © 2025 · Genesis Sample on Genesis Framework · WordPress · Log in

  • Home