Pembangunan drainase ditampung melalui P-APBD Karo 2010, untuk penanggulangan banjir yang setiap saat terjadi saat hujan tiba selama ini di Jalan UKA, Kabanjahe disambut masyarakat luas dengan positif.
Namun, karena dilarang salah satu oknum calon wakil Bupati Karo, TB, akhirnya sebagian ruas parit (drainase) yang direncanakan dibangun, gagal. Saat pengerjaan proyek untuk pembuatan drainase, para pekerja dilarang dan dihalang-halangi oknum itu dan meminta untuk ditutup parit yang dikorek 1X24 jam.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Karo, Ferianta Purba, SE kepada wartawan, Senin (20/12) di kantornya, Kabanjahe.
Wakil Ketua DPRD Karo, Ferianta Purba SE, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karo memprihatinkan sikap seorang oknum calon wakil Bupati Karo yang ingin maju tampil menjadi pengayom masyarakat luas di Tanah Karo ini, sedang tanahnya yang terkena pembuatan drainase saja tidak diizjinkan.
“Saya sendiri selaku Wakil Ketua DPRD Karo mau pun secara pribadi sudah melakukan pendekatan dan menemui oknum calon wakil bupati itu untuk diizinkan guna kepentingan masyarakat luas. Tapi tidak digubris, malah disambut dingin saja. Demikian juga pihak rekanan mau pun pihak PUD Karo juga menemui oknum itu maupun keluarga pemilik tanah, tapi tetap tidak dihiraukan hingga sampai saat ini, pembangunan drainase di depan tanah itu gagal dan dilarang digali,” katanya.
Pihak rekanan, Andre Sitepu yang dikonfirmasi wartawan, sebelumnya, Rabu (15/12) di kantornya, membenarkan kejadian itu.
“Mau bilang apa. Kalau dilarang, ya sudah dan itu bukan tanggung jawab rekanan. Namanya kepentingan umum, namun dilarang, ya, apa mau dibuat,” ujar Andre.
Proyek itu merupakan yang ditampung melalui P-APBD Karo 2010 dengan anggaran berkisar Rp250 juta lebih, tambahnya.
Kadis PUD Karo Ir Amry Tarigan yang berkali-kali dikonfirmasi wartawan di kantornya, tidak berhasil.
Disebutkan staf dinas ini, Kadis tidak masuk dan jarang masuk kantor. Selanjutnya, ketika wartawan mengkonfirmasi pihak PUD Karo bagian PPK proyek, Suarta Ginting, Senin (20/12) di kantornya, membenarkan sebagian proyek pembuatan drainase gagal karena belum disetujui pihak pemilik lahan. (ps) Analisa