Warga korban kekerasan oleh aparat kepolisian, saat unjuk rasa menentang pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Karo oleh KPUD Karo yang digelar di Green Garden Hotel, Berastagi, Senin (1/11), menyatakan akan mengadu ke Komnas Ham, terkait apa yang mereka alami.
Ramon Sinuhaji SPd (48) warga Desa Gajah Kecamatan Simpang Empat mewakili korban lainnya, kepada wartawan di lantai III, kamar 304, RSU Efarina Etaham, Kamis (4/11) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat, akan melapor secara resmi ke Komnas Ham, sehubungan tindakan di luar kewajaran yang dilakukan aparat keamanan ketika menangani aksi protes warga terkait sejumlah pelanggaran tahapan Pemilukada.
“Kita menunggu proses pengaduan ke Komnas Ham beberapa hari ke depan, terkait kendala medis. Beberapa rekan lainnya masih menjalani perawatan intensif hingga saat ini. Jika dokter, sudah mengijinkan pulang, maka pelaporan tentang kekerasan yang kami alami akan segera diajukan dengan melengkapi bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, dia bersama beberapa korban lainnya, diduga kuat telah terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak tertentu. Kenyataan itu diyakininya mengingat, sebelum ditangkap, Sinuhaji tidak ada melakukan tindakan anarkis. Bahkan ujarnya, ketika itu, ia hanya mencoba menolong seorang wanita dan pria (lajang tanggung, red) yang dianiaya yang jaraknya sangat dekat dengan posisi Ramon.
“Melihat oknum polisi menganiaya kedua orang itu, saya yang langsung mendekat dan mencoba melerai, sambil berkata, bukan seperti itu penanganan yang benar. Tetapi begitu melihat saya, polisi malah berkata, ini satu, tangkap dia. Tanpa melakukan perlawanan saya ditangkap. Tetapi tidak sampai sedetik, sejumlah pukulan, baik menggunakan pentungan, tangan atau alat, diarahkan polisi ke badan dan kepala saya,” ujar Sinuhaji.
Ditambahkan, sikapnya sebagai orator di sejumlah aksi penolakan perhitungan suara, memungkinkan dirinya dianggap sebagai salah satu orang yang harus diamankan. Padahal katanya, dirinya dan ribuan orang lainnya yang hadir pada saat itu, datang dan melakukan tindakan protes berdasarkan reaksi emosial spontanitas, sehubungan ditemukannya sejumlah kecurangan di lapangan.
“Tidak ada kandidat yang memotori, aksi kemarin. Itu murni atas dasar dorongan hati nurani. Kami selaku warga Tanah Karo Simalem, tidak ingin hal-hal penodaan pesta demokrasi itu dibiarkan tanpa ada penegakan supremasi hukum. Akan jadi apa dan bagaimana Karo ini ke depan jika penzoliman hak rakyat dibiarkan berkembang. Hancur, generasi penerus kabupaten ini nantinya. Ini tidak dapat dibiarkan. Memang harus diakui dalam meluruskan permasalahan itu, harus ada resiko,” ucapnya.
Ia juga meminta Kapoldasu, Irjen Pol Drs Oegroseno, segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum personil yang melakukan tindakan kekerasan, sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. “Ini merupakan bagian dari ujian kepercayaan warga terhadap kinerja polisi yang menganut semboyan, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kapolres Tanah Karo juga harus menuntaskan kasus dugaan pidana pelanggaran Pilkada Karo, Rabu (27/10) lalu yang telah dilimpahkan Panwaslu Karo kepada Polres.
Sebelumnya, Selasa (2/11), Kapoldasu, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di halaman Polres Tanah Karo menjelaskan, kalau penanganan aksi pengunjuk rasa ketika penolakan rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Karo, di kawasan Green Garden Hotel, sesuai prosedur dan tidak menggunakan protap 01.
Informasi yang diperoleh dari Ketua Panwaslu Kab Karo, Morris Sembiring, dari 70-an kasus yang dilaporkan oleh tim 8 Calon Bupati Karo, baru 2 kasus telah dilimpahkan ke pihak kepolisian. (M-30/q) SIB