• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Portal Berita Karo

media komunikasi Taneh Karo, sejarah budaya Karo.

  • Home
You are here: Home / Politik / Warga Tanah Karo Minta Pemilukada Diulang

Warga Tanah Karo Minta Pemilukada Diulang

29 October 2010 by karo Leave a Comment

Masyarakat pendukung delapan kandidat bupati Karo periode 2010-2015 meminta pihak berwenang melakukan Pemilu Kada ulang di Kabupaten Karo. Sikap ini muncul menyusul banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Karo, 27 Oktober lalu.

Tuntutan warga dan pendukung delapan kandidat ini terungkap saat temu pendukung, tim kampanye dan delapan kandidat bupati dan wakil bupati Karo di Posko Pemenangan Petrus Kornalius, Jalan Jamin Ginting, Simpang Universitas Quality, Kabanjahe, Kamis (28/10) siang.

Menurut mereka, langkah menggelar Pemilukada ulang di Karo merupakan harga mati karena pada hari pelaksanaan Pesta Demokrasi Rakyat Karo, secara telanjang tampak upaya-upaya melanggar aturan oleh beberapa pihak sehingga membuat kegiatan tersebut cacat hukum.

“Kami dapat melihat ada 2.459 lembar formulir C6 dan kartu pemilih untuk 15 TPS yang tersebar di Kelurahan Lau Cimba, tidak dibagi menumpuk di rumah petugas PPS. Bahkan, para pencoblos ganda dengan bebas memilih beberapa kali di TPS yang berbeda dan praktek politik uang tanpa ada tindakan dari para pelaksana dan pengawas Pemilu,” kata Ramon Sinuhaji warga desa Gajah.

Sejumlah kandidat juga meminta agar semua tim pemenangan dalam dua hari ke depan mengumpulkan seluruh bukti pelanggaran, karena fakta fakta kesalahan sistemik dan terorganisir itu akan dibawa ke ranah hukum yang menguatkan banyaknya kecurangan.

Mereka juga menuding penyelenggara Pilkada di daerah itu mulai dari tingkat KPUD, PPK, PPS termasuk Panwaslu Karo mendukung salah satu kandidat menjadi bupati dan wakil bupati karo. Ketua KPUD Karo Benyamin Pinem SH mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan Pilkada ulang termasuk menghentikan perhitungan suara. Ada ranah hukum ke tingkat Mahkamah Konsitusi yang harus ditempuh, namun tahapan pelaksanaan Pilkada tetap harus dijalankan.

“Kalau ada kecurangan dipersilahkan melapor ke Panwaslu termasuk soal ditemukannya ribuan formulir C6 yang tidak disalurkan kepada pemilih. Di sana nanti akan diketahui apakah ditemukan indikasi pidana atau kesalahan administrasi,” katanya. (sumutpos)

Filed Under: Politik Tagged With: kepala daerah karo, pemilukada karo

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Darami Artikel

Simbaruna

  • Update Kamus Karo Online
  • Aplikasi Android Kamus Karo bas Play Store
  • Salah Penggunaan Istilah Untuk Orang Karo
  • Persiapen Perjabun Kalak Karo
  • Aplikasi Lirik Lagu Karo Bas Android

Komentar

  • Leo Perangin angin on Kebun Tarigan dan Gendang Lima Puluh Kurang Dua
  • karo on Website Kamus Karo Online
  • Myna on Gelar Uru-urun Merga ras Beru Kalak Karo
  • Myna on Gelar Uru-urun Merga ras Beru Kalak Karo
  • Apinta perangin angin on Budaya Karo dalam Ekspresi Seni Lukis Modern Rasinta Tarigan

Categories

RSS Lagu Karo

  • Sayang
  • Nokoh
  • Tedeh Ateku Kena
  • Urusenndu Ras Dibata
  • Gadis Manis

RSS Dev.Karo

  • Radio Karo Online v2.9
  • Kamus Karo v.1.2
  • Update Radio Karo Online 2.4
  • Bene bas Google nari
  • Aplikasi Lirik Lagu Karo Bas Android
  • Relaunching Situs Sastra Karo
  • Traffic Mulihi Stabil
  • Upgrade Server Radio Karo

Copyright © 2023 · Genesis Sample on Genesis Framework · WordPress · Log in

  • Home