Lembaga legislatif Kabupaten Karo, menyatakan keberatan atas kutipan restribusi penambangan galian C dolomit sebesar Rp 8 per Kg, yang dilakukan Pemkab Karo terhadap pengusaha lokal.
Peryataan itu terungkap, saat rapat dengar pendapat antara DPRD Karo dan eksekutif, atas aspirasi perwakilan warga Kecamatan Payung, Kutabuluh, dan Tiganderket, mengenai keberatan mereka dengan adanya aktivitas penambangan dan pengutipan restribusi, di ruang sidang paripurna DPRD Karo, Jumat (4/11).
Pihak legislatif bersikukuh menentang kebijakan sepihak Pemkab Karo, karena lembaga DPRD merasa di langkahi. Sebab sebelumnya tidak pernah ada pembahasan bahkan pemberitahuan dari eksekutif, kalau di lapangan, terjadi improvisasi pengutipan restribusi galian C dolomit dengan dalih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan harga restribusi dolomit, tentunya mem buat berang pihak DPRD Karo. Namun sejumlah pertanyaan yang diajukan terhadap pimpinan Kabupaten Karo, oleh pihak legislatif seolah tidak mengenai sasaran. Pertanyaan demi pertanyaan yang dolontarkan dengan jawaban yang diberikan, hingga rapat berakhir tidak menemui titik terang.
Menurut Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, kebijakan yang ditempuh Pemkab itu, tidak lain hanya bertujuan guna peningkatan PAD. Diutarakannya, sebelum ia menjabat, harga dolomit Rp85 per kilogram. Pasca ia memimpin, harga dolomit akhirnya dinaikkan menjadi Rp145 per kg oleh pembeli. Dari Rp145 tersebut, Rp8 per kg untuk kas Pemda.
Satu truck seberat 10 ton, berarti Rp80 ribu per truk ke PAD. Sesuai keterangannya, saat ini sudah terkumpul dan masuk kas Pemkab Karo dari galian C dolomit Rp167 juta.
Hingga berakhirnya rapat dengar pendapat, sekitar pukul 16.00 WIB, tidak ditemukan solusi. Perwakilan petani, pengusaha transportasi dan penambang dolomit, Josua Bangun, kepada wartawan mengatakan, pihaknya kecewa dengan terombangambingnya keputusan rapat dan tidak ada yang mengena terkait tuntutan warga. (wan/hariansumutpos)