• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Portal Berita Karo

media komunikasi Taneh Karo, sejarah budaya Karo.

  • Home
You are here: Home / Archives for Seni dan Budaya

Seni dan Budaya

Ornamen Rumah Tradisional Karo

18 December 2011 by karo 1 Comment

Rumah Sepuluenem Jabu
Rumah Sepuluenem Jabu

Rumah tradisional Karo didesain tahan gempa. Juga memiliki makna kebahagiaan bagi penghuninya.

Ernst Cassirer menyatakan manusia sebagai animal symbolicum. Melalui simbol-simbol itu manusia mengungkapkan perasaan, mencari pengetahuan, dan keinginan untuk menciptakan sesuatu seperti benda-benda yang dapat menunjang keinginan dan kebutuhan hidupnya (Budianto, 2004). Simbol bisa berupa gambar atau benda, yang diyakini masyarakat pendukungnya, memiliki makna tertentu, dan diwariskan oleh nenek moyang.

Sementara itu, antropolog Koentjaraningrat (1996) mengungkapkan bahwa hampir semua tindakan manusia adalah kebudayaan. Adalah seluruh sistem gagasan dan rasa, tindakan, serta karya yang dihasilkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diperoleh sebagai hasil dari proses belajar.

Indonesia dengan pelbagai suku yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, memiliki kekayaan budaya, tradisi, dan adat-istiadat yang beraneka ragam, salah satunya terkandung dalam seni arsitektur. Dalam konteks ini rumah tradisional suku Karo—yang secara spesifik dapat dieksplorasi dari ornamen rumah.

Ornamentasi Rumah Karo

Rumah tradisional Karo didesain tahan terhadap gempa dengan usia bangunan mencapai ratusan tahun dan dalam pembuatannya tidak memakai paku. Di samping itu peran guru (dukun) sangat penting terkait letak rumah tradisional yang akan didirikan. Masyarakat Karo percaya akan sifat tanah, bahwa ada tanah yang baik dan tidak baik untuk bermukim di atasnya. Dapat dikatakan seluruh proses dari awal sampai peresmian (mengket) rumah tidak lepas dari nasehat dan peran guru.

Rumah ini kaya akan hiasan-hiasan berupa ornamen yang terdapat pada rumah tinggal atau bangunan hunian biasa, rumah besar yang dihuni oleh delapan keluarga (rumah waluh jabu), dan bangunan istana (tempat tinggal para raja pada zaman dahulu). Ornamen merupakan suatu desain tradisional yang bernilai tinggi yang berkaitan dengan kepercayaan serta memiliki makna kebahagiaan bagi penghuninya.

Dalam pembuatannya, ada ornamen yang dipahat maupun diukir. Pengrajinnya disebut penggerga. Seiring dengan kemajuan zaman, para penggerga ini sudah tidak banyak lagi, karena berkurangnya minat masyarakat Karo dalam membangun rumah tradisional.

Simbol dan Kearifan Lokal

Ornamen rumah tradisional Karo berhubungan dengan lambang terkait dengan adat-istiadat. Sebagai suatu produk budaya yang diciptakan nenek moyang sebagai hasil dari belajar khususnya melalui alam yang dipercayai mengandung makna khusus. Lebih khusus lagi, menurut Sitepu (dalam Surbakti, 2008), ornamen dipercaya sebagai penolak bala, penangkal roh jahat, dan sebagai media pengobatan juga memperindah bangunan. Bangunan dan ornamen menjadi suatu kesatuan yang utuh serta memberikan kesan keagungan dan keindahan.

Keseluruhan ornamen dibuat atau diletakkan pada ayo-ayo (bagian depan rumah), dapur-dapur (bagian dapur), dan pada derpih (bagian dinding). Dan pada atap rumah diletakkan dua atau empat buah kepala kerbau lengkap dengan tanduknya yang dipercaya sebagai lambang kekuatan. Ornamen tersebut meliputi: Pangeret-ret, Embun Sikawiten, Bindu Matoguh, Tupak Salah Silima-lima, dan Tapak Raja Sulaiman.

Pengeret-ret. Bahan dasar ornamen ini adalah tali ijuk yang dipilin dan diikat ke dinding rumah (derpih) bagian depan—dimaksudkan sebagai pengganti paku. Lubang diatur terlebih dahulu sesuai dengan gambar dan berfungsi untuk memperkuat tiap lembar papan, sehingga dinding menjadi kuat. Motif ornamen berupa gambar seekor cicak yang diyakini memiliki kekuatan untuk menolak bala dan ancaman roh jahat yang mengganggu penghuni rumah. Ornamen ini melambangkan suatu kekuatan, penangkal setan, kewaspadaan, dan kesatuan keluarga.

Embun Sikawiten. Ornamen dengan motif alam ini merupakan tiruan dari rangkaian awan yang beriringan dibuat menyerupai gambar bunga yang menjalar berbentuk segitiga. Fungsinya adalah sebagai petunjuk hubungan antara kalimbubu (awan tebal bagian atas) dan anak-beru (bayangan awan di bagian bawah). Kalimbubu adalah pelindung anak-beru dalam sistem hubungan masyarakat Karo. Bayangan awan di bawah akan bergerak mengikuti iringan gumpalan awal tebal di atasnya bila awan di bagian atas bergerak, sesuai dengan fungsi kalimbubu.

Bindu Matoguh. Motif ornamen berupa garis yang menyilang diagonal dan membentuk persegi, melambangkan keteguhan hati masyarakat Karo untuk bertindak baik, adil, tidak melanggar norma, dan tidak merugikan orang (encikep si mehuli). Nilai filosofis encikep si mehuli adalah sebagai penolak bala yang tidak akan datang melanda bila manusia berbuat baik dan jujur terhadap siapapun.

Tupak Salah Silima-lima. Motif ornamen ini adalah alam/geometris berupa garis menyilang yang membentuk gambar bintang di langit yang menerangi bumi di malam hari. Melambangkan kesatuan/kekeluargaan merga silima (lima merga) sebagai sistem sosial masyarakat Karo yang utuh, dihormati, dan disegani. Kesatuan dimaknai sebagai kekuatan karena kekuatan masyarakat Karo pada hakikatnya terletak pada kebersamaan yang dibangun. Kelima merga tersebut adalah merga induk yang diikat oleh struktur sosial dan tak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. Fungsi ornamen tak lain sebagai penolak niat jahat dari adanya keinginan yang hendak mengganggu keutuhan merga silima.

Tapak Raja Sulaiman. Ornamen ini bermotif geometris berupa garis yang menyimpul dan membentuk jalinan motif bunga dan membentuk segi empat. Nama ornamen diambil dari nama raja yang dianggap sakti yang ditakuti oleh makhluk jahat mulai dari yang berukuran kecil hingga yang berukuran besar. Dengan status sebagai raja yang tinggi kedudukannya, Raja Sulaiman merupakan kekuatan yang dihormati sekaligus ditakuti. Masyarakat Karo percaya bahwa ornamen Tapak Raja Sulaiman akan menolong mereka agar terhindar dari ancaman niat jahat, baik yang datang secara nyata maupun tidak nyata. Makna yang terdapat pada ornamen ini adalah makna kekeluargaan dan makna kekuatan.

Begitulah di balik ornamen itu, termaktub sejumlah kearifan lokal masyarakat Karo. Walau berangsur surut, tak diminati lagi, sepatutnya generasi pelanjut, tak pongah untuk belajar dari nenek moyang. (gong.tikar.or.id)

ditulis oleh : Asmyta Surbakti, Pengajar di Universitas Sumatera Utara.

Filed Under: Seni dan Budaya Tagged With: depan, ornamen karo, rumah adat karo

Pincala Antologi Puisi Karo Indonesia

13 December 2011 by karo Leave a Comment

pincala antologi puisi karo indonesia

Beberapa contoh puisinya :

Awih Si Sa

kusura jumpa lanai ermalih
mentas awihndu kutangkap la rulih
penampen pudun la ersimulih
arih ersada kai kin si dalih?

ali-ali i tenahken ertulak bala
pantangken jumpa si sada merga
alih-alih tangkelen la sambarsa
ngidah awihndu bas awihku si sa

Rukur Piher

rukur piher la man ngadinken
adi ngadiken takal suin
bagi sekin sini sembungken
sintak garut la tembesin

Filed Under: Seni dan Budaya Tagged With: antologi puisi karo, puisi karo

Turi-Turinna Maka Banci Merga Surbakti ras Beru Surbakti Rimpal

6 November 2011 by karo 3 Comments

Enda ia gambarna (klik mpegalangisa) :

sil-silah
Ket :

Merga Surbakti (1a) ras beru Surbakti (2a) erturang. Gelahna menukah arah Merga Surbakti (1a) sibuat anak dilaki saja (2a, 3a, 4a) ras arah Beru Surbakti (2a) sibuat si diberu saja (2b, 3b, 4b). Bas keturunen si pe empatken 4a ras 4b, anak 3a Merga surbakti janah anak 3b pe Beru Surbakti kalak enda duana impal, tapi perban sada merga la ia sibuaten, adina lain ndai merga ras beruna banci sibuaten.

Filed Under: Seni dan Budaya Tagged With: rimpal

Ngelegi Perembah

6 November 2011 by karo 2 Comments

Ngelegi Perembah
(Nggalari Utang Adat Man Kalimbubu)

Ngelegi perembah (menyelesaikan utang adat ke pihak kalaimbubu) merupakan rutinitas menyambung kerja adat karo diwaktu yang ditentukan kemudian. Dalam tradisi adat masyarakat Karo suatu perkerjaan pelaksanaan adat dapat ditunda seperti ndungi kerja adat ngelegi perembah dan lain lain. Walaupun satu keluarga telah lama berumah tangga, namun saat mereka kawin dan disahkan menjadi tua-tua (suami/isteri peradatan mereka seperti “Nggalari Utang Adat” kepada kalimbubu sebagaimana lajimnya yang berlaku dalam adat perkawinan belum di adati secara tuntas. Bahkan pasangan suami-istri selama berumah tangga telah mempunyai keturunan/anak, malahan memiliki kempu (cucu) sekalipun.
Biasanya atas permohonan/perembukan pihak si empo, penundaan tersebut karena keluarga di pihak si empo belum siap, namun pihak keluarga si empo memberikan komitmen kepada pihak keluarga si tersereh lewat anak berunya kepada anak beru si tersereh guna disampaikan kepada kalimbubu (pemberi dara). Kesepakatan kerja ndungi adat Karo, bakal (dilaksanakan dalam situasi/kondisi pihak keluarga si empo cukup baik). Meminjam istilah orang tua di zaman dulu pesta adat tersebut dilaksanakan dung peranin mbuah page (usai padi di panen dan hasilnya melimpah ruah), merih asuh-asuhen seperti kerbau, lembu, kambing, ayam, dan sangap encari. Maknanya, bila mana pihak keluarga si empo sudah mempersiapkan perhelatan pesta adat perkawinan ini dan Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan usaha sampai berhasil serta memberikan kekuatan kekuatan lahir/bathin, baru kerja ndungi adat Karo tadi direalisir sepenuhnya melalui kesepakatan sangkep nggeluh kedua belah pihak.
Perkawinan yang membuahkan keturunan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa, bila lahir anak laki- laki menurut anggapan masyarakat Karo anak tersebut adalah merupakan “sangap kalimbubu” (mama/mami). Bila lahir perempuan maka anak ini merupakan “sangap anak beru” (bengkila/bibi) keluarga tadi. Harapan dan niat baik orang tua bila anak mereka menjadi dewasa dapat bertemu “kawin sama impal” (singumban). Agar tali kekeluargaan tetap terjaga dan semakin erat.
Perkawinan tradisionil seperti ini sering terlaksana walaupun tidak menjadi keharusan, karena banyak pula perkawinan bukan dengan impal. Bahkan dewasa ini telah terjadi perkawinan antar suku/asimilasi bahkan dengan orang – orang asing (bukan orang Indonesia). Ketika upacara kerja ndungi adat/ Nggalari Perembah berlangsung mulai dari tahap acara meng-osei (pakian adat Karo) kepada pihak si empo/sinereh dan keturunannya semua ketentuan adat Karo diwujudkan dalam seremonial. Masyarakat (suku) sampai kini terikat, acara kemasyarakatannya kepada “Sangkep Si Telu” dengan keterangan sebagai berikut :
1. Sangkep pemena sukut (kelompok sembuyak dan senina yang menjadi persukuten)
2. Sangkep peduaken kalimbubu (kelompok pihak ayah atau saudara laki- laki dari istri kita yang menjadi si nangar-nangari (pemberi nasehat dan pertimbangan)
3. Sangkep peteluken : Anak Beru (kelompok anak dari bibi atau suami bibi kita serta suami dari saudara perempuan kita ataupun anaknya yang menjadi natang ranan atau sindungi dahin

Sangkep si telu (kelompok tiga) inilah selalu harus di hadirken setiap ada musyuawarah. Lengkaplah sudah menurut kemasyarakatan suku Karo dengan setiap keputusan rakut sitelu. Jadi kedudukan Sangkep Si Telu dan Rakut Si Telu dapat disamakan. Menindak lanjuti pembicaran “Kerja Adat Karo Ngelegi Perembah”, maka keluarga sukut si empo dan keluarga sukut sinereh kembali bertemu :
Keluarga Sukut Siempo:
1. Bapa/Nande simupus
2. Bapa/Nande sipempoken
3. Senina
4. Anak beru singerana
5. Anak beru cekoh baka
Keluarga Sukut Sinereh:
1. Bapa nande simupus
2. Bapa/ Nande Sinerehken
3. Senina
4. Anak beru singerana
5. Anak beru cekoh baka.

Dalam foum acara Ngelegi Perembah/Ndungi dahin utang adat karo kepada kalimbubu pihak anak beru antara si empo dan sinereh menyelesaikan acar adat yang belum tuntas di masa lalu. Acara Adat : maba belo selambar (sekapur sirih dan nganting manuk) tidak dilakukan lagi karena acara adat ini telah dilaksanakan ketika penganten disahkan menjadi suami/istri (tua- tua).

Yang perlu ditempuh dan diselesaikan serta menjadi keharusen secara menyeluruh dalam acara adat Karo hanya berkisar tentang pelaksanaan : tukur (mas kawin/utang mahar) , bebere, perkempun, perbibin, perkembaren. Selain itu perlu diketahui gantang tumba sebagai berikut : batang unjuken, yang menerima adalah orang tua perempuan. Singalo ulu emas, kalimbubu/impal dari bapak. Singalo bere-bere, mama/turang dari Nande/Ibu. Singalo perbibin, senina dari nande/ibu. Sirembah kulau/perkembaren, bibi turang ayah/bapak. Perseninan, senina.

Pada Event ini cara- cara yang dilakukan kepada kedua suami/isteri adalah ngosei mereka dengan pakaian adat karo selengkapnya. Begitu jugas kepada keturunan/anak-anak mereka dalam upacara seperti dibawah ini :
1. Pria (si empo) di-osei oleh pihak dari kalimbubu/pria.
2. Wanita (si tersereh)di- osei oleh pihak kalimbubu wanita.
3. Keturunan/anak- anak mereka yang laki- laki kepada mereka disandangkan uis nipes/gara oleh maminya (isteri pamannya)
4. Keturunan anak perumpuan merekadisandangkan uis nipes/ gara oleh bibinya (isteri bengkilanya).
5. Pemberian cendera mata berupa : cincin mas, kalung emas dan kado yang diberikan kepada anak mereka kepada anak laki- laki oleh mama/maminya kepada anak perempuan dan oleh bibi/bengkilanya.

Pemberian tersebut tidak terikat dalam adat, namun merupakan simbol kegembiraan dan doa restu belaka. Setelah suami-istri selesai di-osei , begitu pula upacara adat kepada keturunan/anak mereka, acara selanjutnya sebagai berikut : pengantin pria/wanita bersama keturunan/anak mereka dipersatukan bersama kedua pengantin , kemudian diselimuti bersama dengan uis gatip (kain adat Karo) di iringi doa restu dari kedua pihak kalimbubu. Acara selanjutnya kedua pengantin/anak mereka di jemput dan diarak beramai-ramai oleh anak beru menuju pentas pelaminan (di daulat kembali sebagi pengantin baru).

Agenda acara kemudian adalah pemberian kata sambutan (petuah- tuah) sesuai dengan jadwal yang telah di persiapkan sebelumnya sebagai berikut : ngerana sukut, sembuyak, sipemeren, siparibanen kemudian landek/menari bersama kedua pengantin sekeluarga. Ngerana kalaimbubu singalo ulu emas/bere-bere, kalimbubu singalo perkempun, singalo perbibin, dilanjutkan landek/menari bersama pengantin sekeluarga. Ngerana kalimbubu, puang kalimbubu, kalimbuibu singalo ciken-ciken, seterusnya landek bersama kedua pengantin sekeluarga. Ngerana Anak beru, anak beru Menteri, disambung landek bersama kedua pengantin sekeluraga. Ngerana mewakili tamu undangan dan teman meriah, kemudian landek bersama pengantin sekeluarga. Ngerana Pendeta atau yang mewakili dari pihak Geraja bagi yang beragama Kristen di lanjutkan dengan menari bersama. Ngerana kedua pengatin, guna ngampu ranan e kerina (menyambut seluruh kata sambutan yang disampaikan tersebut diatas).

Acara makan siang bersama dilakukan tepat jam 13.00, seandainya acara memberi nasehat/petuah belum selesai sebelum acara makan, maka pemberian nasehat/petuah di lanjutkan selesai makan bersama, biasanya upacara selesai jam 16.00 kalau anak berunya tepat mengaturkan waktunya. Ada kalanya dalam acara adat perkawinan dimeriahkan seperangkat gendang sarune atau keyboard, lajim juga setelah pemberian petuah/nasehat oleh terpuk keluarga disambung menari bersama terpuk tersebut. Juga biasa dilakukan setelah selesai “pedalan tembe tembe” dimana pengantin wanita dijemput oleh “terpuk si empo” (keluargta pengantin laki- laki) diadakan menari bersama, kemudian menari dan menyanyi kedua pengantinnya. pada saat itu banyak keluarga memberikan”sumbangan langsung untuk perjabun pengantin berupa lembaran- lembaran uang” kadang kadang sumbangan itu mencapai jutaan rupiah.

Mereken Perembah

Dalam acara ini pihak kalimbubu simada dareh datang ke rumah anak berunya menyerahkan perembah (kain gendongan Karo), karena Tuhan Yang Pengasih telah mengarunia anak berunya keturunan/anak ataupun cucu. Makna pemberian perembah ini semoga mereka mendapat kesehatan, murah rejeki dan anak- anak mereka menjadi berguna bagi Tuhan, keluarga , masyarakat. Selesai penyerahan perembah makan bersama dan acara ini tanpa peradatan adat Karo. (Ngajarsa Sinuraya)

Filed Under: Adat Tagged With: ngelegi perembah ku lau, nggalari utang adat

Perceraian dalam Masyarakat Karo

6 November 2011 by karo Leave a Comment

Dalam kehidupan rumah tangga biasa terjadi perceraian antara sumai istri, demikian juga pada keluarga orang Karo. Perceraian ini tentu karena banyak sebab. Antara lain karena tidak ada lagi persesuaian antara suami istri. Bisa saja pihak suami menceraikan istrinya, atau istri yang mau meminta cerai. Menurut adat kebiasaan orang Karo, kalau selalu terjadi percekcokan suami istri, yang diketahui oleh kerabat, maka selalu diberikan saran agar mereka rukun kembali. Namun apa bila tidak juga terdamaikan, maka cara perceraian dimusyawarahkan oleh kerabat dengan penghulu yang dulu ikut menangani acara pernikahan mereka.

Yang dirundingkan adalah mengembalikan uang mahar, membagi harta penghasilan bersama, dengan siapa anak tinggal. Perceraian baru sah bila diakui oleh musyawarah kerabat tadi. Maka si suami menjadi duda, si istri menjadi janda. Setelah terjadi perceraian maka kedudukan pembagian warisan di atur sebagai berikut :
1. harta pusaka yang berasal dari suami menjadi miliknya kembali
2. harta benda hasil pencaharian, bersama selama perkawinan dibagi menurut keadaannya, dalam hal ini diadakan pertimbangan pertimbangan mengenai sebab terjadinya perceraian
3. harta bawaan istri sewaktu terjadinya perkawinan menjadi miliknya kembali

Mengenai kedudukan anak dalam perceraian semuanya berada pada tanggung jawab si suami. Bila ada anak yang masih menyusui maka sementara dia belum berhenti menyusui dibenarkan dalam asuhan ibunya yang telah diceraikan dengan syarat pihak suami harus memenuhi kebutuhan si anak tersebut, demikian menurut Bujur Sitepu yang ditulis dalam bukunya “Mengenal Kebudayaan Karo”. Tapi ada juga rumah tangga berpisah karena salah seorang meninggal dunia. Bagi seorang suami yang meninggal dunia, si istri hendak berumah tangga dengan orang lain (jadi bukan “gancih abu”), maka ia lebih dahulu meminta cerai dari almarhum (keluarganya). Biasanya dalam hal begini, dia bersedia mengalah dalam hal pembagian harta hasil pencarian bersama. Namun apabila yang meninggal dunia adalah si istri, maka walaupun kemudian suami kawin lagi dengan wanita lain, ia tidak perlu bercerai dengan alamarhumah isterinya. Memang sebaiknya ia kawin dengan keluarga dekat almarhum, supaya hubungan kekeluargaan tetap dekat.

download pdf : [download id=”2″]

Filed Under: Adat Tagged With: break, cerai karo

Adat Perjabun I Karo Timur

4 November 2011 by karo 2 Comments

erjabu

Wilayah
Yang dimaksud dengan wilayah Karo Timur adalah kota/desa yang terletak disekitar jalan atau yang berdekatan dengan jalan mulai dari Kecamatan Lubuk Pakam, Kecamatan Bangun Purba, Kecamatan Galang, Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Dolok Silau dan Kecamatan Silima Kuta, yang masyarakatnya terdiri dari masyarakat Karo. Empat dari kecamatan itu terletak di daerah Kabupaten Deli Serdang dan selebihnya terletak di daerah Kabupaten Simalungun.
Keadaan permukaan bumi dimana masyarakat Karo yang tinggal di Kecamatan yang disebut diatas tadi sangat berbeda yaitu mulai dari datar, landai berbukit/bergunung dan bergelombang. Begitu juga jenis vegetasinya berbeda-beda pula. Perbedaan perbedaan itu sudah barang tentu akan menyebabkan cara dan gaya hidup masyarakatnya juga berbeda dan inilah yang menyebabkan adat istiadatnya juga berbeda. Perbedaan atau lebih jelas lagi karena pengaruh dari masyarakat lain yang dilingkungannya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, tidaklah mungkin kita menyajikan satu bentuk Adat Istiadat dari masyarakat karo di Wilayah Karo Timur. namun demikian di dalam garis- besarnya ada bentuk persamaannya. Khusus dalam “Adat Nggeluh” makna Adat Nggeluh Masyarakat Karo mengatakan Karo di Cingkes tidak dapat dianggap lebih murni dari pada di wilayah lainnya. Walaupun di kampung itu masih ada 13 buah rumah Adat yang masih di huni dan begitu juga di kampung sekitarnya seperti kampung Tanjung Purba, Bawang, Ujung Bawang dan Tambak Bawang masih ditemui rumah Adat Karo yang dihuni.
Adat Nggeluh

Maba Belo Selambar
Maba belo Selambar adalah tahap awal dari proses perkawinan yang akan silaksanakan secara adat.Sesudah si pemuda dan si pemudi mencapai kesepakatan untuk melangsungkan perkawinjan maka pihak si pemuda dengan perantaraan anak beru-nya menyampaikan niatnya untuk ngembah Belo Selambar dengan perantaraan anak beru sipemudi. Apa bila orang tua si pemudi sudah setuju maka kedua belah pihak ( pihak si pemuda dan pihak si pemudi ) masing-masing menyampaikan kepada sangkep nggeluhna supaya datang berkumpul pada hari yang sudah di tentukan untuk merembukkan mengenai niat maba belo selambar.
Yang harus dipersiapkan :

  1. kampil 6 buah dengan isinya berupa rokok dan korek api untuk laki-laki dan sirih, tembakau untuk wanita. Semua ini dipersiapkan oleh pihak laki- laki
  2. Makanan secukupnya, juga disediakan oleh pihak laki-laki.

Yang harus hadir :
Yang harus hadir adalah anak beru dari kedua belah pihak dan singalo bere-bere, singalo perkempun ras singalo perbibin dari pihak perempuan
Waktu Pertemuan
Pihak laki- laki dengan perantaraan anak beru meminta persetujuan waktu pertemuan pihak perempuan juga melalui anak beru-nya
Tempat Dan Waktu Pertemuan
Tempat pertemuan dirumah pihak perempuan dan waktu pada malam kira-kira pukul delapan pukul delapan.
Cara Pelaksanan
Setelah tiba waktu yang telah disepakati maka oleh anak beru pihak laki-laki ditanyakan kepada anak beru pihak perempuan. Sesudah ada ada jawabannya maka acara dapat dimulai dengan makan bersama. Makanan yang dihidangkan untuk orang tua si perempuan begitu juga kepada kalimbubunya harus dalam piring khusus dan harus pula ditutup. Tetapi hidangan untuk yang lain dapat dalam piring biasa (tidak khusus) dan tidak pula ditutup, sedangkan jenis makanan yang dihidangkan tidak berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Setelah selesai makan anak beru pihak laki- laki menanyakan kepada anak beru pihak perempuan apakah sudah selesai makan dan apakah sudah dapat diteruskan kepada pembicaraan lebih lanjut.
Hal-hal yang Dibicarakan

  1. Mengenai Niat si Pemuda dan si Pemudi Hendak Kawin

Setelah ada pernyataan dari anak beru pihak laki- laki kepada anak beru pihak perempuan bahwa si pemuda itu telah memadu kasih dengan si pemudi maka orang tua si pemudi dengan perantara seninannya menanyakan kebenaran itu kepada anaknya. Demikian juga orang tua perempuan melalui anak beru-nya ingin mengetahui kepastian dan kesungguhan si pemuda.Berikutnya oleh anak beru laki- laki ditanyakan kepada anak beru pihak perempuan apakah kampil (rokok, korek api, sirih, kapur, gambir, pinang dan tembakau) sudah dapat disampaikan kepada kalimbubu (orang tua perempuan) melalui seninanya. Apabila kalimbubu sudah bersedia ,maka kampil itu sudah merupakan jawaban bahwa kalimbubu (orang tua perempuan) sudah setuju perkawinana dilaksanakan. 6 buah kampil sudah disediakan oleh anak beru pihak laki- laki kepada anak beru pihak perempuan. Satu kampil diserahkan kembali kepada anak beru pihak laki- laki untuk diserahkan kepada singalo ulu emas. Lima buah kampil diserahkan kepada senina (senina orang tua perempuan) untuk disampaikan masing-masing kepada :

  1. satu kampil kepada sukut (Orang tua perempuan)
  2. satu kampil kepada singalo bere-bere
  3. satu kampil kepada singalo perkempun
  4. satu kampil kepada singalo perbibin
  5. satu kampil kepada anak beru dari senina sukut itu.

Kemudian setelah berjalan semua kampil (6 buah) berarti bahwa semua pihak dari sukut sudah merasa senang perkawinan dilaksanakan. Hal ini disampaikan kepada pihak kalimbubu singalo bere-bere seraya mohon pendapatnya,maka oleh anak beru sukut diserahkan satu kampil pengarihi yang sudah disediakan oleh anak beru pihak laki-laki, isi dari dari kampil pengarihi itu terdiri dari: rokok, korek api, sirih, kapur, pinang, gambir, dan tembakau. Dulu pada juga ada uang Rp. 1.200 , tetapi sekarang tidak diberlakukan lagu. Kemudian setelah kampil pengarihi diterima oleh singalo bere-bere maka ditanyakan kepada si perempuan apakah perkawinan karena senang hati dan tidak ada paksaan dari orang tua. Apabila yang kawin itu kepada impalna maka masih ditanyakan oleh anak beru akan upah yang diberikan oleh orang tua laki- laki berupa ladang/sawah, benda berharga atau ternak. Kesemuanya itu akan menjadi milik bersama sesudah menjadi suami istri dan tidak termasuk harta warisan lagi, tetapi apabila tidak dengan impalna maka upah tersebut tidak ada. Pembicaraan upah seperti ini dinamakan nungkuni sungkuten. Nungkuni sangkuten ini diwilayah Gunung Meriah dan Bangun Purba tidak ada.

Gantang Tumba
Setelah selesai acara tersebut diatas maka dengan maksud menghemat waktu pada acara nganting manuk, oleh anak beru pihak laki- laki ditanyakan kepada anak beru sukut apakah dapat dilanjutkan membicarakan ancar-ancar gantang tumba, sukut pada prinsipnya tidak keberatan kalau hanya mengancar-ancar saja.
1) Untuk Wilayah Cingkes, biasanya didaerah Cingkes, pesta yang di lakukan sintengah di dasarkan kepada jumlah beras yang diperlukan. Untuk pesta sintengah ini diperlukan beras sebanyak sepuluh kaleng.Namun demikian sering juga ditanyakan pihak kalimbubu akan ukuran besar dari pesta ini: Contoh pada jaman dulu :

  1. Batang Unjuken misalnya Rp. 1.200
  2. Ulu Emas menjadi Rp. 660
  3. senina Kuranaan, senina kuranaan sekarang diberikan dirumah sesuai dengan keperluan.

Untuk ongkos perjalanan dan pembeli rokok diberikan kepada:

  1. Singalo Bere-bere Rp. 660
  2. Singalo perkempun sama dengan ngerangguti.
  3. Singalo perbibin sama dengan ngerangguti
  4. Singalo perninin sama dengan ngerangguti
  5. Singalo Kulau sama dengan ngerangguti
  6. Perkempun/Sabe adi Jelma tukurRp. 320 adi impalna Rp.160 (sintengah)
  7. Gamber inget-inget Cingles lalit, Paribun Rp. 1.600, SeribudolokRp. 1600.

Catatan : Semuanya ini dalam uang rupiah perak, penyesuaiannya sekarang sesuai dengan musyawarah kedua belah pihak.
2) Untuk Wilayah Gunung Meriah
untuk kerja sintengah

  1. Batang unjuken Rp. 48 (man orang tua sisereh)
  2. Bena Emas Rp. 1 (man orang tua si sereh)
  3. Ulu Emas Rp. 1
  4. Singalo Bere-bere Rp. 1, tambah dengan orang tua sisereh
  5. Singalo perkempun Rp. 1 (man orang tua bapa sitersereh)
  6. Singalo Perninin Rp. 1 (man orang tua nande sisereh)
  7. Ciken – Ciken Puang Rp. 1
  8. Bibi Sirembah kulau Rp. 1 (man turang bapa sisereh)
  9. Perbibin = Rp, 1 (man senina nade sisereh)
  10. Perbapatuan Rp. 1 (man impal bapa sisereh)
  11. Perbabangudan Rp. 1 (man impal nande sisereh)
  12. Perkembaren Rp. 1 (man kalimbubu si empo ras kalimbubu sisereh)
  13. Ulih Puang (Pengulu), pengulu sisereh Rp.4. Pengulu si empo Rp. 2
  14. Gamet (sisereh) Rp. 1
  15. Anak beru si sereh Rp. 2
  16. anak beru si empo Rp.1
  17. Gamet si empo Rp. 1
  18. Inget -Inget Rp. 1
  19. Batu Simalem/batu galangen, Batu Simalem Rp. 1 (man Gereja , adi nai man sinitik wari), Batu galangan Rp 1, man Sukut sisereh.

Catatan : semuanya dalam uang rupiah perak. penyesuaiannya sekarang sesuai dengan musyawarah kedua belah pihak. Setengah dari yang diterima kepada yang bersangkutan dan dan setengahnya lagi kepada kerabatnya
3) Untuk Wilayah Bangun Purba (Untuk Kerja Anak Pengulu/sintengah)

  1. Batang Unjuken Rp. 625
  2. Bena Emas Rp. 1.100.
  3. Ulu Emas Rp. 1.100
  4. Singalo Bere-bere Rp. 3.150
  5. Singalo Perkempun Rp. 3.150, per dua
  6. Singalo perninin Rp. 3.150. per dua
  7. Ciken Ciken Rp. 3.150 per dua
  8. Perbibin singelayani senina nande. Rp. 3.150. per dua
  9. Sirembah Kulau Rp (Teruh pinggan mantiki lit tembakau)
  10. Gamet Rp. 2.000
  11. Bapa Tua.Rp. 1.000
  12. Bapa Nguda Rp. 1.000
  13. Impal bapa Sintua Rp. 1.000
  14. Impal nande Sintua.Rp. 1.000
  15. Kepala Desa Rp. 15.000. (Rp 10.000 arah sinereh ras Rp. 5000 arah si empo)
  16. Si Kelang Rp.1.000
  17. Tebus tulan Rp.3.000. / (Adi la motong : 1 arah sisereh 2 arah si empo, tapi adina motong pe dalan tulan 6 emekap 4 man si sereh, emekapken: sukut, Gamet,, kalimbubu, anak beru, 2 man. Si empo emekapken Sukut ras anak beru
  18. Anak beru Silalih/Perkembaren: Rp. 3000,(2 man anak beru sisereh 1 man anak beru siempo)
  19. Simajekken Lulang/Lape-lape Rp.1.000. anak beru menteri / Ikor Sabe.

Mengenai Masa Kerja (Hari Pesta), dirembukkan tempat, hari, tanggal, dan jam. Pakaian: Pengantin/Ose Emas, Simupus berpakaian/ose, tapi tidak pakai emas, sembuyaknya dengan tanda- tanda. Yang menyediakan ose sukut, simupus sidiberu yang mengenakan singalo ulu emas. Acara : 07.00 – 08.00 Ngukati /sarapen, 08.30 – 09.30. Rose, 09.30 -10.30. Berembuk menjalankan emas , 10.30.- 13.00. Memberikan kata-kata Sambutan, 13.00 Makan. Lauk Pauk : Kentang, Cipera.Undangan : Dirembukkan jumlahnya , dikirim paling lambat satu minggu sebelumnya. Untuk kalimbubu harus di atar langsung. Mengikat Janji : Penindihi pudun Rp. 100, pesta jadi dilangsungkan uang penindih pudun dikembalikan. Catatan : acara disampaikan kepada : 1) Pihak laki- laki (Si empo) 2. Sukut (Sinereh) 3. kalimbubu 4. anak beru.

Dalam acara makan maka pinggan adat terlebih dahulu diberikan kepada ibu pengantin perempuan, barulah kepada yang lain menurut urutan yang jumlah keseluruhannya untuk pihak perempuan dan laki-laki ada 24 buah. Jika ada yang kurang maka jumlah n untuk pihak laki- laki yang dikurangi. Setelah selesai makan bersama maka anak beru si Empo menanyakan kepada anak beru Sukut apakah sudah dapat dimulai pembicaraan.

  1. Permulaan runggu : anak beru si empo memberikan 6 buah kampil yang sudah berisi kepada anak beru Sukut. Kemudian anak beru Sukut menyerahkan kepada anak beru si empo satu kampil untuk disampaikan kepada singalo Ulu Emas. Seterusnya anak beru Sukut menyerahkan 5 buah kampil kepada  senina Sukut untuk disampaikan kepada : 1. Satu kampil kepada Sukut , 2. Satu kampil kepada Singalo bere-bere 3. satu kampil kepadaa Singalo perkempun, 4. Satu kampil Singalo Perbibin, 5. Satu kampil kepada anak beru dari senina sukut itu.
  2. Setelah semua kampil sudah disampaikan maka diteruskan untuk membicarakan berbagai hal

Apa Yang harus Dibicarakan

  1. Nungkuni , anak beru si Empo menanyakan kepada anak beru Sukut apakah masih perlu ditanyakan kepada si laki- laki dan si perempuan mengenai beberapa hal mengingat mereka, tadi sore sudah pula mendapat pemberkatan nikah di gareja  dan sekarang sudah dicatatan sipil
  2. Mengenai gantang tumba/unjuken: Pada waktu ngembah belo selambar telah disinggung ancar- ancar Gantang Tumba/Unjuken anak beru  Sukut meminta kepada kepada anak beru si empo  Singalo Ulu Emas datang ke jabu  (rumah) kalimbubu Sukut agar dapat bertukar pikiran  mengenai kerja ( pesta ) apakah : Kerja Sintua , Kerja sintengah atau Kerja Singuda. Sekarang ini sudah biasa di Wilayah karo Timur dilaksanakan Kerja sintengah. Dengan demikian  besarnya masing- masing adalah sebagai berikut:
  3. batang Ujuken Rp.1. 200.
  4. Ulu Emas Rp. 660.
  5. senina Kuranan Rp. (mengenai senina kuranan sekarang diberikan di rumah sesuai dengan keperluan untuk makan transpor dan pembelian rokok)
  6. Mengenai Alonken kalimbubu  Sada : kalimbubuSi Telu sada bermusawarah mengenai jumlah yang diterima masing- masing biasanya
    1. Singalo bere-bere Rp. 660
    2. Singalo perkempun Rp. 330
    3. singalo perbibin Rp. 330
    4. Singalo perninin Rp. 330
    5. Singalo kulau mantiki Rp. 330
    6. Mengenai Perkembnaren/Sabe : Yang diterima perkembaren/sabe biasanya sama dengan yang diterima sirembah kulau Rp. 180
    7. Mengenai gamber inget-inget : Mengenai gamber Inget- inget di Cingkes tidak ada tetapi di Seribu dolok dan Paribun ada sebesar Rp.160
    8. Sedangkan untuk Wilayah Gunung Meriah dan bangun Purba seperti yang telah diutarakan tadi. – Perubahan/Penambahan tentang tersebut selalu terjadi hanya merupakan variasai akibat rasa kegembiaraan saja
    9. Pedalanken Pudun: Kemudian diteruskan pendalanken pudun: satu pandan kepada si empo, satu kepada anak beru, satu kepada sukut dan satu kepada kalimbubu – Enda pudun , pagi masa kerja  08.00. – anak beru sukut berpesan kepada singalo ulu emas dengan perantaraan anak beru si empo agar besok  mengenakan ose. Begitu juga mempersiapkan luah untuk disampaikan oleh kalimbubusi telu sada
      1. Nduduri Isapen : Setelah itu maka acara penutup dengan acara nduduri isapaen (menyuguhkan rokok) kepda sukut , sembuyak sukut , senina sukut, singalo bere-bere, singalo perbibin, begitu juga kepada anak beru sukut dan setelah itu pihak si empo sudah dapat pula kerumahnya

Kerja Adat (Pesta Adat) : Kerja Adat anak sintengah.

Apa yang Dibicarakan :

Yang perlu dibicarakan adalah gantang tumba/unjuken yang harus dibayar sesuai dengan yang telah dimusyawarahkan sewaktu nganting manuk. Ditanyakan apakah ada yang perlu dibicarakan kembali.

baca selanjutnya klik page 2,3 dst dibawah

Download
[download id="1"]

Pages: Page 1 Page 2 Page 3

Filed Under: Adat Tagged With: adat erjabu, nereh empo, pesta adat karo

  • « Go to Previous Page
  • Page 1
  • Page 2
  • Page 3
  • Page 4
  • Page 5
  • Interim pages omitted …
  • Page 9
  • Go to Next Page »

Primary Sidebar

Darami Artikel

Simbaruna

  • Update Kamus Karo Online
  • Aplikasi Android Kamus Karo bas Play Store
  • Salah Penggunaan Istilah Untuk Orang Karo
  • Persiapen Perjabun Kalak Karo
  • Aplikasi Lirik Lagu Karo Bas Android

Komentar

  • Leo Perangin angin on Kebun Tarigan dan Gendang Lima Puluh Kurang Dua
  • karo on Website Kamus Karo Online
  • Myna on Gelar Uru-urun Merga ras Beru Kalak Karo
  • Myna on Gelar Uru-urun Merga ras Beru Kalak Karo
  • Apinta perangin angin on Budaya Karo dalam Ekspresi Seni Lukis Modern Rasinta Tarigan

Categories

RSS Lagu Karo

  • La Kudiate
  • Percian
  • Rudang Rudang Sienggo Melus
  • Sayang
  • Nokoh

RSS Dev.Karo

  • Radio Karo Online v2.9
  • Kamus Karo v.1.2
  • Update Radio Karo Online 2.4
  • Bene bas Google nari
  • Aplikasi Lirik Lagu Karo Bas Android
  • Relaunching Situs Sastra Karo
  • Traffic Mulihi Stabil
  • Upgrade Server Radio Karo

Copyright © 2025 · Genesis Sample on Genesis Framework · WordPress · Log in

  • Home